PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 38 TAHUN 2010 TENTANG PENYESUAIAN JABATAN FUNGSIONAL GURU
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
Menimbang |
: |
|
bahwa dalam rangka pelaksanaan penyesuaian jabatan fungsional guru, perlu mengubah Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 38 Tahun 2010 tentang Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru; |
|
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 38 Tahun 2010 tentang Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru; | |
Mengingat | : |
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999, Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890); |
|
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); | ||
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); |
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586); | ||
|
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); | ||
|
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941); | ||
|
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157); | ||
|
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135); | ||
|
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil; | ||
|
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara; | ||
|
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara; | ||
|
Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II; | ||
|
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya; | ||
|
Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya; | ||
|
MEMUTUSKAN: |
||
|
||
Menetapkan | : | PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 38 TAHUN 2010 TENTANG PENYESUAIAN JABATAN FUNGSIONAL GURU. |
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 38 Tahun 2010 tentang Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru diubah sebagai berikut:
- Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
(1) Usulan sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 dilengkapi persyaratan administrasi sebagai berikut:
- Fotocopy atau salinan yang sah keputusan kenaikan pangkat terakhir;
- Fotocopy atau salinan yang sah keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir;
- Fotocopy atau salinan yang sah penetapan angka kredit terakhir;
- Fotocopy ijazah terakhir tertinggi yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
- Fotocopy sertifikat pendidik (apabila ada);
- Surat keterangan kepala sekolah yang menjelaskan guru bersangkutan masih aktif melaksanaan tugas sebagai guru kelas, guru mata pelajaran, atau guru pembimbing;
- Fotocopy atau salinan yang sah keputusan inpassing bagi guru bukan PNS.
(2) Fotocopy atau salinan yang sah penetapan angka kredit terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c bagi Guru Pembina Tk.I golongan IV/b keatas yang ditetapkan oleh pejabat penetap angka kredit di kabupaten/kota atau provinsi dilegalisasi oleh pejabat yang menetapkan angka kredit.
- Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 7A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7A
Tata cara penyesuaian angka kredit jabatan fungsional guru adalah sebagai berikut :
Penetapan angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagai berikut:
(1) Angka kredit yang akan disesuaikan adalah berdasarkan penetapan angka kredit (PAK) guru yang dipergunakan.
(2) Angka kredit yang dipergunakan sebagai dasar pertimbangan penyesuaian jenjang jabatan/pangkat terakhir adalah berdasarkan penetapan angka kredit (PAK) guru.
(3) Inpassing PAK guru tidak mengubah angka kredit kumulatif dengan menyesuaikan komposisi unsur/subunsur PAK guru yang mengacu Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84 Tahun 1993 dengan komposisi unsur/subunsur berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.
- Ketentuan ayat (2) Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
(2) Apabila sampai akhir tahun 2013 guru tidak mengusulkan kenaikan jabatan dan/atau pangkat, yang bersangkutan mengusulkan penyesuaian jabatan fungsional guru yang dimilikinya secara terpisah dari usul kenaikan jabatan dan/atau pangkat.
- Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
Penyesuaian penilaian angka kredit jabatan fungsional guru dilaksanakan terhitung mulai tanggal ditetapkannya Peraturan Menteri ini sampai dengan akhir Desember 2013.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
MOHAMMAD NUH
trms atas artikelnya. Saya mau tanya, bagaimana prosedur kenaikan pangkat dari gol 2b langsung ke 3a? karena ada kawan kita yang bisa dari bbrpa kab lain di prov yang sama. trms atas jawba nya.
SukaSuka
kalau guru tidk ada kenaikan seperti itu pak. kalau selain guru saya kurang jelas .thanks pak
SukaSuka
Saya guru SD pendidikan akhir S1 Administrasi Pendidikan, lulus tahun 2004, pada tahun 2007 saya lulus sertifikasi guru kelas. Pada tahun 2012 saya menerima penyesuaian angka kredit dengan rincian: Pendidikan=40 semula 85. Dengan terbitnya Permendibud nomor 4 tahun 2014, saya konfirmasi ke dinas dikbud, bahwa nilai pendidikan saya kok malah turun (diperhitungkan pendidikan D2). Pertanyaan saya apakah penyesuaian AK saya dapat diperbaiki sebagaimana permendikbud no.4 th.2014 tersebut? dan apakah saya dapat mengajukan kenaikan pangkat ke gol.IV/b. mohon pencerahannya Pak, di kemendikbud siapa yang dapat saya hubungi, berapa nomor/ alamat emailnya? saya sangat butuh. terim kasih.
SukaDisukai oleh 1 orang
Saya Burhanuddin Spd dari Awal jadi PNS 1983 selama 20 th jadi Guru dan diangkat Pengawas Sekolah melalui Lulus Diklat 100 jam .(32 th jbtn Fungsional ) lalu th 2014 dapat SKGubernur Pembebasan Sementara dari Fungsional Pengawas Madiya diangkat jd Struktural (diperbantukan ) Sekrng saya dipaksa utk pensiun usia 58 th .padahal th 2016 sdh diusulkan SKPD Disdik DKi jkt .tapi ditolak oleh BKD berdasrkan SK permenpan 21 th 2010 .lalu saya mhn petunjuk kpd Kemenpan RB melalui Aduan surat ttng kebenarannya .Sebab saya bukan usul Pertama jadi Pengawas srkolah ‘tapi KEMBALi jd pngws Madiya .Kemenpan RB mengirimkan Surat kpd inspektorat DKi bahwa BKD melanggar aturan pasal 34’35’37 inti suratnya saya berhak kembali jd pngws ..tapi BKD DKi jkt tetap Mencekal saya ‘Padahal sejak jadi PNS saya tdk pernah melakukan Pelanggaran …Hak saya sbg PNS didzolimi .Kemana saya hrs minta tlng ? Bahkan KASN juga sdh kirim surat ke BKD DKi jkt ‘tetap dicekal …Alaishallahu Biahkamil Hakimin ..Ja’al Hakku Wajahakul Bathilu innal Bathila Kana Jahuko …Aamiin
SukaSuka