Keputusan menteri pendidikan, kebudayaan,Riset, dan teknologi republik Indonesia Tentang perubahan atas keputusan menteri Pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi Republik indonesia nomor 56/m/2022 tentang Pedoman penerapan kurikulum dalam rangka Pemulihan pembelajaran.
Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran diubah sebagai berikut:
1. Mengubah Lampiran I Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
2. Mengubah Lampiran II Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.Pada tanggal 22 Juni 2022
Menindaklanjuti peluncuran Merdeka Belajar Episode 15: Kurikulum Merdeka dan Peluncuran Platform Merdeka Mengajar oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi pada tanggal 11 Februari 2022, untuk mempersiapkan pelaksanaan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 56/M/2022 Tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran, khususnya Implementasi Kurikulum Merdeka yang akan berlaku pada tahun ajaran 2022/2023,yang diubah menjadi Permendikbudristek 262/M/2022 tentang Pedoman penerapan kurikulum dalam rangka Pemulihan pembelajaran. Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran diubah dengan ini kami sampaikan kepada Saudara untuk dapat melakukan hal-hal sebagai berikut:
- Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten, dan Kota dapat melakukan pembentukan tim dan menyelenggarakan kegiatan sosialisasi terkait persiapan pelaksanaan Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 56/M/2022;
- Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten, dan Kota melakukan pemantauan secara periodik satuan pendidikan yang telah mendaftar Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) jalur mandiri dengan mengakses https://kurikulum.gtk.kemdikbud.go.id atau melalui tautan https://bit.ly/dashboard_IKM;
- Kepala Dinas Provinsi, Kabupaten, dan Kota dapat memfasilitasi pembentukan komunitas belajar untuk Implementasi Kurikulum Merdeka jalur mandiri sesuai dengan pilihan yang ditetapkan oleh satuan Pendidikan, yaitu Mandiri Belajar, Mandiri Berubah dan Mandiri Berbagi;
- Sehubungan dengan dukungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan dalam Implementasi Kurikulum Merdeka menggunakan teknologi melalui Platform Merdeka Mengajar, maka:
- Kepala Sekolah dan Guru di satuan pendidikan yang telah mendaftar IKM jalur mandiri dengan pilihan Mandiri Belajar perlu mempersiapkan diri dengan menerapkan beberapa 1919/B1.B5/GT.01.03/2022 19 April 2022 bagian dan prinsip Kurikulum Merdeka, dengan tetap menggunakan Kurikulum 2013 atau
Kurikulum 2013 yang disederhanakan. Langkah-langkah persiapan yang harus dilakukan oleh Kepala Sekolah dan Guru untuk jalur Mandiri Belajar sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat ini. - Kepala Sekolah dan Guru di satuan pendidikan yang telah mendaftar IKM jalur mandiri dengan pilihan Mandiri Berubah, mulai tahun ajaran 2022/2023 akan menerapkan Kurikulum Merdeka, menggunakan perangkat ajar yang disediakan dalam Platform Merdeka Mengajar sesuai dengan jenjang satuan pendidikan yaitu perangkat ajar untuk jenjang PAUD, kelas 1, kelas 4, kelas 7 atau kelas 10. Langkah-langkah persiapan yang harus dilakukan oleh Kepala Sekolah dan Guru untuk jalur Mandiri Berubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat ini.
- Kepala Sekolah dan Guru di satuan pendidikan yang telah mendaftar IKM jalur mandiri dengan pilihan Mandiri Berbagi, mulai tahun ajaran 2022/2023 menerapkan Kurikulum Merdeka dengan melakukan pengembangan sendiri berbagai perangkat ajar pada satuan pendidikan PAUD, kelas 1, kelas 4, kelas 7 atau kelas 10. Langkah-langkah persiapan yang harus dilakukan oleh Kepala Sekolah dan Guru untuk jalur Mandiri Berbagi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat ini.
- Kepala Sekolah dan Guru di satuan pendidikan yang telah mendaftar IKM jalur mandiri dengan pilihan Mandiri Belajar perlu mempersiapkan diri dengan menerapkan beberapa 1919/B1.B5/GT.01.03/2022 19 April 2022 bagian dan prinsip Kurikulum Merdeka, dengan tetap menggunakan Kurikulum 2013 atau
- Kepala sekolah dan Guru yang satuan pendidikannya belum mendaftar Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM), tetap harus mengembangkan diri dengan memanfaatkan Platform Merdeka Mengajar, khususnya fitur Pelatihan Mandiri, Unggah Bukti Karya, asesmen murid dan perangkat ajar.
- Platform Merdeka Mengajar dapat diunduh dari Google Playstore dan dipasang (install) pada gawai Android dan dapat akses juga melalui laman https://guru.kemdikbud.go.id/.
“Untuk Unduh Surat Edaran Selengkapnya ”https://kurikulum.gtk.kemdikbud.go.id/wp-content/uploads/2022/04/Dokumen_17627_1650379357.pdf
terima kasih
SukaSuka