KEGIATAN PERSIDANGAN MUSPROV
ASOSIASI PENGAWAS SEKOLAH INDONESIA PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT 2021
Puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang selalu bersama kita yang tak pernah hemti-hentinya memberikan rahmat dan kasih saying Nya sehingga kita masih tetap dapat melakukan berbagai aktifitas selayaknya sebagai mahluk termasuk yang hari ini kita lakukan yaitu mengikuti kegiatan musywarah provinsi APSI di Kota Mataram ini.
Semoga atas ridho Nya, kegiatan Musprov ini dapat menghasilkan sukses kepemimpinan dan keputusan yang baik untuk kepentingan profesi pengawas yang sedang menghadapi tantangan sehingga dapat meraih sukses dimasa-masa mendatang.
Kami selaku pengurus APSI Provinsi NTB yang juga bertindak sebagai panitia penyelenggara Musyawarah Provinsi menyampaikan selamat datang dan selamat berjumpa kembali dalam agenda lima tahunan. Dalam forum inilah kiprah APSI dipertaruhkan.
Maka dalam kesempatan yang baik ini, Kami menyampaikan penghargaan dan rasa hormat kami kepada semua pihak yang terlibat dalam kegiatan ini, dan terutama sekali kami sampaikan kepada:
- Pejabat Pembina Profesi Pengawas Sekolah dilingkungan Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota.
- Pengurus APSI NTB periode 2014 – 2019
- Ketua dan Pengurus APSI Kabupaten/Kota sebagai utusan Musprov.
- Para Peninjau dari berbagai komponen
- Panitia Penyelenggara Musprov 2021, dan
- Para Undangan.
Dari lubuk hati yang paling dalam kami mohon maaf apabila dalam pelaksanaan dan pelayanan pada kegiatan Musprov ini masih banyak kekurangan.
Akhirnya Kami menyampaikan mari kita curahkan semua pemikiran dan kemampuan demi membangun organisasi yang kita cintai ini sehingga menjadi besar dan Berjaya serta dapat mengayomi seluruh anggotanya.
Selamat ber Musyawarah dan Semoga Sukses.
Mataram, 16 Januari 2021
Hormat Kami
KEPUTUSAN MUSYAWARAH PROVINSI
ASOSIASI PENGAWAS SEKOLAH INDONESIA
NUSA TENGGARA BARAT
Nomor : 03/KEP–MUSPROV/2021
tentang
PIMPINAN SIDANG MUSYAWARAH PROVINSI
ASOSIASI PENGAWAS SEKOLAH INDONESIA NTB
Atas Berkat Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Musyawarah Provinsi Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia NTB;
Menimbang | : | Bahwa penyelenggaraan Musyawarah Provinsi APSI Jawa Barat agar dapat berjalan sesuai ketentuan maka perlu dipilih pimpinan musyawarah sebagai unsur yang mengatur dan mengendalikan jalanya musyawarah.Bahwa berhubung dengan itu, dipandang perlu memilih dan menetapkan Pimpinan Musyawarah Provinsi Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia NTB. |
Mengingat | : | Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia.Hasil Rapat pengurus APSI Provinsi NTB tanggal 23 Desember 2020 di Dinas Pendidikan Kota Mataram.Hasil Rapat panitia penyelengggara Musyawarah Provinsi APSI NTB tanggal 3 Januari 2021 Melalui Video Conference.Hasil Rapat finalisasi kegiatan Musprov APSI NTB Pada tanggal 15 Januari 2021 melalui Video Conference |
Memperhatikan | : | Saran dan usul para peserta MUSPROV APSI NTB pada sidang Pleno yang diadakan pada tanggal 16 Januari 2021 |
MEMUTUSKAN | ||
Menetapkan | : | PIMPINAN SIDANG MUSYAWARAH PROVINSI ASOSIASI PENGAWAS SEKOLAH INDONESIA NTB. |
Pertama | : | Susunan Pimpinan Sidang Musyawarah Provinsi APSI NTB terdiri dari : Ketua : Drs. Edy Susilo, MPd. Wakil Ketua : Drs. Suaidin |
Kedua | : | Pimpinan Sidang Musyawarah provinsi APSI NTB bersifat kolektif kolegial. |
Ketiga | : | Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. |
Ditetapkan di : | Mataram | |
Pada tanggal : | 16 Januari 2021 |
KEPUTUSAN MUSYAWARAH PROVINSI
ASOSIASI PENGAWAS SEKOLAH INDONESIA
NUSA TENGGARA BARAT
Nomor : 01/KEP–MUSPROV/2021
tentang
AGENDA ACARA
MUSYAWARAH PROVINSI
ASOSIASI PENGAWAS SEKOLAH INDONESIA NTB
Atas Berkat Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Musyawarah Provinsi Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia Jawa Barat ;
Menimbang | : | Bahwa penyelenggaraan Musyawarah Provinsi APSI NTB perlu diatur dengan menyusun agenda acara kegiatanBahwa berhubung dengan itu, dipandang perlu menetapkan keputusan tentang agenda acara Musyawarah Provinsi Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia NTB. |
Mengingat | : | Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia.Hasil Rapat pengurus APSI Provinsi NTB tanggal 23 Desember 2020 di Dinas Pendidikan Kota Mataram.Hasil Rapat panitia penyelengggara Musyawarah Provinsi APSI NTB tanggal 3 Januari 2021 Melalui Video Conference.Hasil Rapat finalisasi kegiatan Musprov APSI NTB Pada tanggal 15 Januari 2021 melalui Video Conference |
Memperhatikan | : | Saran dan usul para peserta MUSPROV APSI NTB pada sidang Pleno yang diadakan pada tanggal 16 Januari 2021 |
MEMUTUSKAN | ||
Menetapkan | : | AGENDA ACARA MUSYAWARAH PROVINSI ASOSIASI PENGAWAS SEKOLAH INDONESIA NTB |
Pertama | : | Agenda Acara Musyawarah Provinsi Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia NTB sebagai pedoman yang mengikat dan wajib dipatuhi dan ditaati oleh seluruh peserta dan peninjau Musyawarah Provinsi Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia. |
Kedua | : | Agenda Acara sebagaimana dimaksud pada diktum Pertama terdapat dalam lampiran yang merupakan satu kesatuan tak terpisahkan dari keputusan ini. |
Ketiga | : | Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. |
Ditetapkan di : | Mataram | |
Pada tanggal : | 16 Januari 2021 | |
Ketua,
Drs. Edy Susilo, M.Pd.
Wakil Ketua,
Drs. Suadin
Lampiran : KEPUTUSAN MUSYAWARAH PROVINSI APSI NTB
Nomor : 01 / Kep./Musprov /2021
Tentang : AGENDA ACARA MUSPROV APSI NTB
Agenda Acara Musyawarah Provinsi | ||||
Hari: Sabtu, 16 Januari, 2021 | ||||
No | Waktu | Agenda Kegiatan | Nama Kegiatan | Pelaksana Kegiatan |
1 | 08.00 – 09.00 | Registrasi Peserta Musprov | Pendaftaran Peserta Utusan Kab/Kota | Seksi Acara |
2 | 09.00 – 10.00 | Pembukaan Musprov | Upacara Pembukaan Doa Menyanyikan Lagu Indonesia RayaMenyanyikan Mars APSILaporan Ketua Musprov (Drs. Edy Susilo, M.Pd.)Pengarahan oleh Kadis Disdik Kota MataramPengarahan dan Pembukaan oleh Kadis Disdik Prov. NTB | Seksi Acara |
3 | 10.00 – 10.30 | Coffee Break | Panitia | |
4 | 10.30 – 12.00 | Sidang Pleno 1 | Pembahasan dan Pengesahan Tata Tertib Musprov | Ketua/Pimpinan dan Wakil Musprov |
5 | 12.00 – 13.30 | Istirahat Dan Persiapan Sidang Pleno | Panitia | |
6 | 13.30 – 14.00 | Sidang Pleno 2 | Laporan Pertanggungjawaban Pengurus APSI NTB Periode 2014-2019 Tanggapan LPJ Oleh PesertaPengesahan LPJ Ketua (Demisioner Pengurus Lama) | Sekretaris Apsi (Drs; Lalu Ismail, M.Pd.) Pimpinan Musprov |
7 | 14.00 – 15.30 | Sidang Pleno 3 | Pendaftaran Bakal calon Ketua Pengesahan Bakal calon Ketua Pemilihan Ketua (Penyampaian Visi Misi Balon 2 0rang)Pengumuman Hasil Pemilihan | |
8 | 15.30 – 16.30 | Istirahat Dan Persiapan Sidang Pleno | Panitia | |
9 | 15.30 – 17.30 | Sidang/Rapat Formatur | Pengisian Susunan Pe Ngurus Apsi NTB Pe riode 2021-2026Upacara Pelantikan Apsi Terpilih Menyanyikan Lagu Padamu NegeriMenyanyikan Mars APSIPengukuhan dan Pelantikan Susunan Pengurus oleh Ketua APSI Pusat melalui Virtual | Ketua Terpilih |
10 | 17.30 – 18.00 | Sidang Pleno 4 | Pidato Ketua APSI NTB Terpilih.Penutupan Musprov oleh …. | Ketua APSI terpilih Panitia |
PIMPINAN SIDANG/RAPAT
Ketua, | Wakil Ketua, | |
Drs. Edy Susilo, M.Pd. | Drs. Suadin |
KEPUTUSAN MUSYAWARAH PROVINSI
ASOSIASI PENGAWAS SEKOLAH INDONESIA NTB
Nomor : 02/KEP–MUSPROV/2021
tentang
TATA TERTIB MUSYAWARAH PROVINSI NTB
ASOSIASI PENGAWAS SEKOLAH INDONESIA
Atas Berkat Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Musyawarah Provinsi Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia;
Menimbang | : | Bahwa Musyawarah Provinsi Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia Provinsi NTB sebagai pemegang kekuasaan tertinggi berwenang mengatur dan mengendalikan jalannya musyawarah dengan menyusun tata tertib Musyawarah Provinsi Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia NTB.Bahwa berhubung dengan itu, demi kelancaran dan ketertiban pelaksanaan Musyawarah Provinsi Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia, NTB dipandang perlu menetapkan keputusan tentang peraturan tata tertib Musyawarah Provinsi Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia NTB. |
Mengingat | : | Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia.Hasil Rapat pengurus APSI Provinsi NTB tanggal 23 Desember 2020 di Dinas Pendidikan Kota Mataram.Hasil Rapat panitia penyelengggara Musyawarah Provinsi APSI NTB tanggal 3 Januari 2021 Melalui Video Conference.Hasil Rapat finalisasi kegiatan Musprov APSI NTB Pada tanggal 15 Januari 2021 melalui Video Conference |
Memperhatikan | : | Saran dan usul para peserta MUSPROV APSI NTB pada sidang Pleno yang diadakan pada tanggal 16 Januari 2021 |
MEMUTUSKAN | ||
Menetapkan | : | KEPUTUSAN MUSYAWARAH PROVINSI ASOSIASI PENGAWAS SEKOLAH INDONESIA TENTANG TATA TERTIB MUSYAWARAH PROVINSI ASOSIASI PENGAWAS SEKOLAH INDONESIA NTB |
Pertama | : | Tata tertib Musyawarah Provinsi Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia NTB sebagai pedoman yang mengikat dan wajib dipatuhi dan ditaati oleh seluruh peserta dan peninjau Musyawarah Provinsi Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia. |
Kedua | : | Tata tertib sebagaimana dimaksud pada diktum Pertama terdapat dalam lampiran yang merupakan satu kesatuan tak terpisahkan dari keputusan ini. |
Ketiga | : | Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. |
Ditetapkan di : | Mataram | |
Pada tanggal : | 16 Januari 2021 | |
PIMPINAN MUSYAWARAH PROVINSI |
Ketua, | Sekretaris, | |
Drs.Edy Susilo, M.Pd. | Drs. Suaidin, M.Pd. |
Lampiran : KEPUTUSAN MUSYAWARAH PROVINSI ASOSIASI PENGAWAS
SEKOLAH INDONESIA NTB
Nomor : 02 /Kep./Musprov III/2021
Tentang : PERATURAN TATA TERTIB MUSPROV APSI
TATA TERTIB
MUSYAWARAH PROVINSI
ASOSIASI PENGAWAS SEKOLAH INDONESIA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
- Musyawarah Provinsi Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia merupakan pemegang kekuasaan tertinggi.
- Kedaulatan Organisasi ditangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya dalam Musyawarah Provinsi Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia
- Musyawarah Provinsi Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia.
- Peserta Musyawarah Provinsi Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia terdiri atas pengurus Provinsi dan pengurus Kabupaten/Kota Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia sesuai dengan yang tercantum dalam Bab X Pasal 27 ayat (5) Anggaran Dasar APSI, yang selanjutnya disebut Peserta.
- Peninjau Musyawarah Provinsi Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia terdiri dari Utusan Pengawas Sekolah, Utusan Instansi yang ada kaitannya dengan pembinaan dan pelayanan pendidikan serta tokoh-tokoh masyarakat yang atas inisiatif dan kehendaknya sendiri turut hadir dalam musyawarah, yang selanjutnya disebut Peninjau.
BAB II
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 2
Musyawarah Provinsi mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut :
- Mengesahkan Laporan Pertanggung Jawaban Ketua Pengurus Provinsi Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia masa bakti tahun 2014 – 2019
- Memilih dan menetapkan Pengurus Provinsi Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia untuk masa bakti tahun2021 – 2026
- Menetapkan keputusan hasil Musyawarah Provinsi.
BAB III
PESERTA dan PENINJAU
Pasal 3
Musyawarah Provinsi Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia dihadiri oleh peserta dan peninjau.
- Peserta;
Peserta Musyawarah Provinsi Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia terdiri atas:
- Seluruh Pengurus Provinsi Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia
- Utusan pengurus kabupaten/kota Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia yang masing-masing berjumlah 5 ( lima ) orang
- Apabila poin (1)b tidak terpenuhi, maka dapat diwakili oleh pengawas Kab/Kota sebanyak 5 (lima) orang.
- Peninjau;
Peninjau Musyawarah Provinsi Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia terdiri dari:
- Utusan Instansi yang berkaitan dengan pembinaan dan pelayanan pendidikan
- Tokoh masyarakat yang peduli terhadap pendidikan.
- Setiap Peserta utusan kabupaten/kota wajib membawa surat mandat dari pengurus daerah.
- Setiap Peninjau yang diundang oleh Panitia Musyawarah Provinsi Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia harus membawa surat undangan sebagai peninjau
- Tanda pengenal Peserta dan Peninjau dianggap sah walaupun tidak ditandatangani oleh Ketua Panitia Pelaksana Musyawarah Provinsi Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia.
BAB IV
HAK dan KEWAJIBAN PESERTA
Pasal 4
- Peserta memiliki hak berbicara, hak suara, hak memilih dan atau dipilih.
- Peserta dapat mengajukan pertanyaan, pendapat dan atau usul baik secara lisan maupun tertulis.
- Peserta wajib ikut serta menjaga keamanan dan ketertiban serta mematuhi seluruh ketentuan peraturan tata tertib demi kelancaran Musyawarah Provinsi Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia
- Peserta wajib menghadiri seluruh persidangan pada Musyawarah Provinsi Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia.
- Peserta berpakaian seragam APSI (bagi yang memiliki) dan mengenakan kartu tanda pengenal selama mengikuti persidangan.
BAB V
HAK dan KEWAJIBAN PENINJAU
Pasal 5
- Peninjau mempunyai hak berbicara, mengajukan pertanyaan, usul maupun saran.
- Peninjau tidak mempunyai hak suara dan hak untuk memilih dan atau dipilih dalam Musyawarah Provinsi Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia
- Peninjau wajib menjaga ketertiban, keamanan dan tata tertib demi kelancaran Musyawarah Provinsi Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia
- Peninjau wajib mengenakan tanda pengenal yang telah disediakan oleh panitia.
BAB VI
ALAT KELENGKAPAN
Pasal 6
Musyawarah Provinsi Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia mempunyai alat-alat kelengkapan
- Pimpinan Sidang/Rapat Pleno Musyawarah Provinsi Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia
BAB VII
PIMPINAN SIDANG
Pasal 7
- Pimpinan Sidang/Rapat Musyawarah Provinsi Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia dipilih langsung pada saat rapat pembentukan panitia tanggal 23 Desember 2020 di Dinas Pendidikan Kota Mataram.
- Komposisi Pimpinan Sidang/Rapat Musyawarah Provinsi Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia terdiri atas seorang Ketua dan wakil Ketua, dan bersifat kolektif kolegial.
- Pembagian tugas diantara unsur Pimpinan Sidang/Rapat Musyawarah Provinsi Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia diatur oleh Ketua Sidang/rapat.
- Pimpinan Sidang Musyawarah Provinsi Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia bertanggung jawab terhadap :
- Kelancaran dan ketertiban Musyawarah Provinsi Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia, dan senantiasa menjaga agar Musyawarah Provinsi berlangsung dalam suasana kebersamaan dengan mengutamakan musyawarah mufakat.
- Musyawarah Provinsi Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia berhasil mengambil keputusan dan ketetapan yang membawa manfaat bagi kemajuan organisasi.
- Pimpinan Sidang Musyawarah Provinsi Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia mempunyai wewenang sebagai berikut:
- Memimpin sidang/rapat selama berlangsungnya Musyawarah Provinsi Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia
- Mengatur waktu dan lalu lintas pembicaraan dalam persidangan.
- Menjaga kelancaran dan ketertiban selama berlangsungnya persidangan
- Mengatur dan menghentikan pembicaraan yang dianggap melampaui batas waktu yang telah ditentukan dan dianggap menyimpang dari pokok pembicaraan
- Mempertemukan pendapat antar pembicara.
- Apabila dipandang perlu dapat memperjelas maksud dari pembicaraan atau pertanyaan/usul/saran/pendapat dari pembicara.
- Dapat menghentikan sementara jalannya persidangan untuk menyamakan persepsi terhadap pandangan yang berbeda
- Mengambil kesimpulan atas pertanyaan/pendapat/usul/saran yang diajukan oleh pembicara.
- Pimpinan Sidang mengijinkan interupsi dari pembicara dalam hal:
- Meminta penjelasan tentang permasalahan yang sedang dibicarakan.
- Mengajukan usul tentang prosedur penyelesaian masalah yang sedang dibicarakan.
- Mengajukan keberatan terhadap materi pembicaraan yang keluar dari konteks.
BAB VIII
PERSIDANGAN dan RAPAT-RAPAT
Pasal 8
Sidang-sidang dan Rapat-rapat dalam Musyawarah Provinsi Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia terdiri atas:
- Sidang Pleno
- Rapat Pimpinan
- Rapat Formatur
Pasal 9
Peserta dan pimpinan Sidang-sidang dan Rapat-rapat dalam Musyawarah Provinsi Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia adalah :
- Sidang Pleno dihadiri oleh peserta Musyawarah Provinsi Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia dan dipimpin oleh pimpinan sidang pleno
- Rapat Pimpinan dihadiri oleh anggota pimpinan sidang pleno dan dipimpin oleh ketua pimpinan.
- Rapat Formatur dihadiri oleh anggota formatur yang terpilih dan dipimpin oleh ketua terpilih.
Pasal 10
- Sidang atau rapat dinyatakan sah apabila dihadiri minimal setengah jumlah peserta plus satu orang dan dibuktikan dengan daftar hadir dibacakan terlebih dahulu oleh Pimpinan Sidang atau Rapat.
- Apabila ketentuan ayat (1) di atas belum dipenuhi Pimpinan Sidang atau Rapat menunda sidang atau rapat paling lama 15 menit.
- Apabila setelah ditunda selama 15 menit jumlah peserta yang hadir dalam sidang atau rapat tersebut belum mencapai jumlah yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka sidang atau rapat dapat dilakukan tanpa menghitung jumlah peserta yang hadir dan keputusan yang diambil dianggap sah.
- Pengambilan keputusan didasarkan kepada quorum
Pasal 11
Apabila salah satu atau lebih anggota Pimpinan Sidang atau Rapat hendak berbicara selaku peserta sidang atau rapat, maka untuk sementara pimpinan sidang atau rapat diserahkan kepada anggota pimpinan sidang yang lain.
Pasal 12
Apabila seorang pembicara menyimpang dari pokok pembicaraan, maka Pimpinan Sidang / Rapat dapat meminta pembicara agar kembali kepada pokok permasalahan dan atau pimpinan sidang dapat menghentikan pembicaraan.
Pasal 13
- Sidang-sidang / Rapat-rapat Musyawarah Provinsi Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia pada dasarnya bersifat terbuka, kecuali rapat Pimpinan Sidang / Rapat Formatur.
- Apabila Sidang / Rapat dinyatakan tertutup, maka pembicaraan dalam sidang/rapat tersebut hanya boleh diumumkan oleh Pimpinan Sidang Musyawarah Provinsi Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia.
Pasal 14
Setiap hasil sidang/rapat dibuat resume yang ditandatangani oleh seluruh Pimpinan Sidang/Rapat.
BAB IX
TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 15
- Sidang
–sidang / Rapat-rapat Musyawarah Provinsi Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia dinyatakan sah apabila peserta memenuhi qourum. - Quorum yang dimaksud pada ayat (1) adalah jumlah peserta yang banyaknya lebih dari setengah plus satu orang dari jumlah peserta yang terdaftar yang dinyatakan dengan daftar hadir riil.
- Apabila hal termaktub dalam ayat (2) pasal 15 ini tidak tercapai maka sidang / rapat ditunda sampai paling lama 15 menit untuk memenuhi quorum.
- Apabila setelah mengalami penundaan selama 15 menit ternyata peserta sidang/rapat belum juga mencapai quorum sebagaimana ayat (1) dan ayat (2) pasal ini maka sidang/rapat dapat dilanjutkan dan keputusan yang ditetapkan diaggap sah.
Pasal 16
- Pengambilan keputusan pada setiap sidang dan rapat dengan mengedepankan azas musyawarah dan mufakat.
- Apabila pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipenuhi maka keputusan diambil dengan cara pemungutan suara ( vooting )
- Pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada pasal 15 ayat (2) dapat dianggap sah jika mendapat suara setengah plus satu orang dari jumlah peserta yang memberikan suara.
- Apabila dalam pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak (vooting) diperoleh hasil yang sama banyak maka pemungutan suara dapat diulang paling banyak dua kali.
- Apabila dari hasil pemungutan suara sebagaimana dimaksud ayat (4) pasal ini masih menghasilkan suara yang sama banyak maka usul atau hal yang akan diputuskan ditolak atau dibatalkan.
Pasal 17
- Yang berhak ikut dalam pengambilan keputusan dalam sidang Musyawarah Provinsi Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia adalah peserta Musyawarah Provinsi Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia dengan ketentuan berdasarkan kuota suara yang telah disepakati.
- Dalam sidang/rapat, Peninjau tidak berhak ikut dalam pengambilan keputusan.
- Dalam hal sidang/rapat akan mengambil keputusan, maka para Peninjau diminta untuk menempati tempat yang telah disediakan oleh Panitia Musyawarah Provinsi Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia.
BAB X
LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN
Pasal 17
- Laporan pertanggungjawaban pengurus Provinsi Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia masa bakti tahun 2014 – 2019 disampaikan oleh Ketua Pengurus Provinsi Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia pada Sidang Pleno Musyawarah Provinsi
- Tanggapan laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini disampaikan oleh perwakilan gabungan pengurus Kabupaten/Kota dalam satu kelompok kerja dapat secara tertulis ataupun secara lisan dengan ketentuan-ketentuanya diatur oleh pimpinan sidang.
- Laporan pertanggungjawaban pengurus Provinsi Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia masa bakti tahun 2014 – 2019 dinyatakan diterima apabila telah mendapat pengesahan melalui sidang Pleno, dan selanjutnya pengurus Provinsi Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia masa bakti tahun 2014 – 2019 dinyatakan dimisioner.
- Apabila ayat (3) pasal ini tidak dapat dipenuhi maka Pengurus Provinsi Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia masa bakti tahun 2014 – 2019 wajib menyelesaikan laporanya dan tetap dinyatakan dimisioner, sehingga pemilihan pengurus baru tetap dapat dilakukan sesuai dengan tata tertib.
BAB XI
TATA CARA PENCALONAN BAKAL CALON
KETUA
PENGURUS APSI PROVINSI
Pasal 18
- Pencalonan Bakal Calon Ketua diusulkan oleh Kabupaten /Kota khususnya yang berkedudukan di Lombok dan dipilih 2 (dua) Bakal Calon
- Penyampaian aspirasi dilakukan oleh perwakilan masing-masing Kabupaten/Kota dengan mencantumkan nama calon Ketua Pengurus Provinsi Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia sebagai sarana untuk menominasikan calon Ketua.
- Bakal Calon Ketua dinyatakan sah menjadi Calon Ketua apabila telah menyatakan kesediaannya dihadapan sidang pleno dan disahkan oleh pimpinan sidang.
- Bakal Calon Ketua harus memiliki visi dan misi serta menyampaikan dihadapan sidang pleno Musyawarah Provinsi Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia.
- Calon yang diusulkan Merupakan pengurus aktif APSI Provinsi / Kabupaten/Kota
BAB XII
SYARAT-SYARAT CALON
KETUA
PENGURUS PROVINSI
Pasal 19
PERSYARATAN UMUM
- Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Sehat Jasmani dan rohani
- Anggota Aktif APSI
- Memahami dan mengerti Organisasi APSI
- Memahami dan menguasai AD/ART APSI
- Dapat diterima oleh anggota APSI
- Merupakan pengurus aktif APSI Provinsi/Kabupaten /Kota
Pasal 20
PERSYARATAN KHUSUS
- Memiliki visi dan misi
- Berpendidikan minimal S1.
- Berusia maksimal 55 tahun/pengawas yang masih aktif
Pasal 21
PERSYARATAN ADMINISTRASI
- Sebagai Anggota Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia yang dibuktikan dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pengurus provinsi.
- Membuat pernyataan tentang kesediaan dicalonkan menjadi bakal calon Ketua.
- Membuat pernyataan bersedia dan sanggup menjalankan tugas di Ibukota Provinsi dengan biaya sendiri.
BAB XIII
TATA CARA PEMILIHAN
KETUA APSI PROVINSI
Pasal 22
- Pemilihan Ketua APSI Provinsi dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil oleh para peserta dalam sidang Pleno .
- Pemilihan Ketua APSI Provinsi diselenggarakan oleh Panitia Pemilihan.
- Panitia Pemilihan bertugas mempersiapkan sarana prasarana yang bersifat administratif dan teknis dan melaksanakan pemilihan.
- Panitia pemilihan melaporkan hasil pemilihan pada sidang pleno.
- Pemilihan Ketua APSI Provinsi dilakukan dengan lebih dahulu mengedepankan azas musyawarah dan mufakat.
- Apabila ayat (5) tidak dapat terpenuhi maka pemilihan Ketua APSI Provinsi dengan pemungutan suara (vooting) oleh peserta Musyawarah Provinsi dengan mekanisme one man one voot.
- Calon Ketua APSI Provinsi dinyatakan sah menjadi Ketua APSI Provinsi apabila mendapat suara terbanyak dari jumlah suara yang masuk dalam pemilihan.
- Jika terjadi kesamaan jumlah suara pada bakal calon, maka akan dilakukan pemilihan ulang oleh masing-masing kota
- Ketua APSI Provinsi terpilih sebagaimana dimaksud dalam ayat (8) selanjutnya menjadi Ketua merangkap anggota formatur untuk menyusun dan melengkapi pengurus provinsi Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia masa bhakti 2021 – 2026 bersama anggota lain.
- Formatur terdiri dari 11 orang sebagai berikut ; (1) Ketua terpilih merangkap ketua formatur, (2) Anggota formatur yang 10 orang dipilih dari perwakilan Kabupaten/Kota
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 23
Segala sesuatu yang belum diatur dalam Tata Tertib ini akan diatur lebihlanjut dalam Musyawarah Provinsi Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia
Pasal 24
Tata Tertib ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : | Mataram | |
Pada tanggal : | 16 Januari 2021 | |
PIMPINAN MUSYAWARAH PROVINSI |
Ketua, | Wakil Ketua, | |
Drs. Edy Susilo, M. Pd | Drs. Suaidin, M.Pd |
Diskusi
Belum ada komentar.