Berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah, dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refornasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas dan Angka Kreditnya, pengawasan pendidikan harus direncanakan, diorganisasikan, dan dilaksanakan selaras dengan paradigma baru pendidikan yang bertumpu pada empat pilar yakni pendidikan untuk semua, pendidikan demokratis, pendidikan yang bertumpu pada kebudayaan lokal, dan pendidikan yang seimbang antara imtaq dan iptek melalui supervisi pendidikan.Pengawas sekolah adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan. Empat Kegiatan kepengawasan meliputi : (1) menyusun program pengawasan; (2) melaksanakan program pengawasan; (3) evaluasi hasil pelaksanaan program, dan (4) melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru.
Kemampuan seorang pengawas sekolah dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya minimal mempunyai enam dimensi kompetensi, hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah yang menegaskan bahwa seorang pengawas harus memiliki 6 (enam) dimensi kompetensi minimal, yaitu kompetensi kepribadian, supervisi manajerial, supervisi akademik, evaluasi pendidikan, penelitian dan pengembangan serta kompetensi sosial.
Permeneg PAN dan RB Nomor 21 tahun 2010 tentang jabatan pengawas dan angka kreditnya mengamanatkan bahwa jabatan fungsional Pengawas Sekolah adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan supervisi akademik dan manajerial pada satuan pendidikan. Regulasi tersebut ditindaklanjuti oleh Peraturan bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 01/III/PB/2011, Nomor 6 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 143 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya. Unsur-unsur kegiatan dalam supervisi akademik dan manajerial terdiri atas: 1) Penyusunan Program Supervisi; 2) Pelaksanaan Program Supervisi; 3) Evaluasi Hasil Pelaksanaan Program Supervisi; 4) Membimbing dan Melatih profesional Guru, dan: 5) Melaksanakan tugas di daerah khusus. Untuk mengetahui sejauhmana prestasi yang dapat diraih oleh jabatan fungsional pengawas sekolah dalam melaksanakan kegiatan unsur-unsur supervisi tersebut, seorang pengawas perlu memiliki pemahaman yang komprehensif mengenai ruang lingkup tugas dan kriteria kinerja jabatan fungsional pengawas sekolah. Di samping itu, perlu juga, memiliki kemampuan berpikir sistematis untuk memiliki Rencana Supervisi Manajerial (RPM), dan Rencana Supervisi Akademik(RPA) berdasar hasil identifikasi masalah pada sekolah binaan yang memberi kontribusi terhadap peningkatan mutu pendidikan.Pada saat ini regulasi jabatan pengawas telah direvisi menjadi Permeneg PAN dan RB Nomor 14 tahun 2016 tentang jabatan pengawas dan angka kreditnya mengamanatkan bahwa jabatan fungsional Pengawas Sekolah adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan supervisi akademik dan manajerial pada satuan pendidikan, tindak lanjutnya adalah Surat Edaran antara Kemendikbud dan Kepala BKN No. 01/Tahun 2016 dan No. 01/SE/XII/2016 Tanggal 13 Desember 2016.
Sesuai Regulasi tersebut mengamanatkan bahwa tugas pokok Pengawas Sekolah adalah melaksanakan tugas supervisi akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang meliputi penyusunan program supervisi, pelaksanaan pembinaan, pemantauan pelaksanaan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan, penilaian, pembimbingan dan pelatihan profesional Guru, evaluasi hasil pelaksanaan program supervisi, dan pelaksanaan tugas supervisi di daerah khusus. Kewajiban Pengawas Sekolah dalam melaksanakan tugas adalah: menyusun program supervisi, melaksanakan program supervisi, melaksakan evaluasi hasil pelaksanaan program supervisi dan membimbing dan melatih profesional Guru. Kegiatan supervisi pendidikan salah satu pelakunya adalah pengawas sekolah atau pengawas satuan pendidikan. Pengawas sekolah adalah tenaga kependidikan profesional berstatus PNS yang diangkat dan diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh pejabat berwenang untuk melaksanakan pengawasan akademik dan pengawasan manajerial melaui kegiatan pemantauan, penilaian, pembinaan, pelaporan, dan tindak lanjut ( Zainal Aqip, 2009).Supervisi pendidikan adalah bantuan profesional kesejawatan yang dilakukan pengawas sekolah melalui dialog kajian masalah pendidikan untuk menemukan solusi dan tindakan. Tujuannya adalah meningkatkan kemampuan profesional kepala sekolah, guru, dan staf sekolah lainnya dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan. Inti dari pengawasan adalah pembinaan melalui supervisi akademik dan manajerial, bukan inspeksi atau kontrol. Pengawasan juga memiliki arti suatu proses atau kegiatan melihat dengan cermat apakah pelaksanaan program telah sesuai dengan program kegiatan yang seharusnya.
Mengingat tugas, tanggung jawab, dan wewenang strategis pengawas sekolah, maka agar pelaksanaan tugas berjalan secara optimal, efektif, dan efisien maka mutlak diperlukan program pengawas yang realistis, implementatif dan sesuai kebutuhan.
- Landasan Hukum
- Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas PP No.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Kompetensi Pengawas Sekolah/Madrasah.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kompetensi Kepala Sekolah.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 jo. Nomor 11 Tahun 2008 tentang Serifikasi Guru Dalam Jabatan.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 30 tahun 2009 tentang Beban Kerja Pengawas.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal.
- Permeneg PAN dan RB Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.
- Permeneg PAN dan RB Nomor 14 Tahun 2016Revisi atas Permeneg PAN dan RB Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.
- Surat Edaran antara Kemendikbud dan Kepala BKN No. 01/Tahun 2016 dan No. 01/SE/XII/2016 Tanggal 13 Desember 2016.
- Visi, Misi dan Tujuan Pengawasan
- Visi
Visi pengawasan pendidikan adalah terwujudnya sistem kepengawasan pendidikan yang mampu mendorong penyelenggaraan pendidikan yang efisien dan efektif serta bersih dari praktik KKN sehingga dapat mendorong terwujudnya pendidikan yang bermutu, merata dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Misi
- Mengembangkan sistem pengawasan yang efektif.
- Mendorong terwujudnya akuntabilitas pengelolaan pendidikan.
- Meningkatkan profesionalisme pengawas.
- Meningkatkan koordinasi kepengawasan melalui lintas sektoral.
PROGRAM PENGAWAS SEKOLAH
LAPORAN PEMBINAAN PENGAWAS SEKOLAH
LAPORAN PEMANTAUAN 8 SNP
LAPORAN ANALISIS PKG
LAPORAN BIMLAT
LAPORAN HASIL EVALUASI
terimakasih atas penulisan nya. sangat bermanfaat khususnya bagi pengawas pemula. Baarakallah
SukaSuka
AL terimakasih ilmunya Semoga BERMANFAAT untuk orang banyak ijinkan saya Sher Pak
SukaSuka