//
you're reading...
Pendidik

PENYESUAIAN ANGKA KREDIT GURU

LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

NOMOR             TAHUN 2012

TENTANG PENYESUAIAN PENILAIAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL GURU

 

PENYESUAIAN ANGKA KREDIT GURU

  1. Ketentuan Umum
  2. Penyesuaian penilaian angka kredit jabatan fungsional guru adalah penyesuaian kembali angka kredit unsur dan subunsur kegiatan guru yang tercantum pada penetapan angka kredit (PAK) berdasarkan Permenpan Nomor 84/1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya ke dalam angka kredit  unsur dan subunsur kegiatan guru  berdasarkan Permenegpan dan RB Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
  3. Penyesuaian PAK Guru tidak mengubah angka kredit kumulatif yang ditetapkan berdasarkan PAK Guru terakhir tersebut.
  4. Unsur/Subunsur Kegiatan Guru sebagaimana tercantum pada  PAK Guru yang akan di disesuaikan adalah sebagai berikut:
Unsur dan Subunsur PAK Guru

(Permenpan Nomor 84/1993)

Unsur dan Subunsur PAK Guru

(Permenpan dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009

 

I. Unsur Utama

 

a. Pendidikan

  1. pendidikan sekolah
  2. diklat kedinasan

 

b. Proses belajar mengajar

 

c. Pengembangan profesi

 

I. Unsur Utama

 

a. Pendidikan

  1. pendidikan sekolah
  2. diklat prajabatan

 

b. Pembelajaran/bimbingan dan tugas tertentu

 

c. Pengembangan keprofesian berkelanjutan

1. Pengembangan diri

2. Publikasi Ilmiah

3. Karya inovatif

 

II. Unsur Penunjang

Penunjang PBM

II. Unsur penunjang

1. Ijazah yang tidak sesuai

2. Pendukung tugas guru

 

  1. PAK Guru yang disesuaikan adalah PAK yang dipergunakan sebagai salah satu dasar pertimbangan kenaikan jabatan/pangkat guru teakhir.
  2. Persyaratan penyesuaian PAK Guru diberlakukan bagi semua guru baik PNS maupun bukan PNS yang telah disetarakan jabatan dan pangkatnya oleh pejabat yang berwenang.
  3. Kelengkapan dokumen untuk pemrosesan penyesuaian penilaian angka kredit:
    1. PAK terakhir sesuai dengan jenjang pangkat dan jabatan terakhir;
    2. SK pangkat terakhir;
    3. Ijazah terakhir
      1. Sertifikat Pendidik.
      2. Surat pernyataan dari Kepala Sekolah yang menjelaskan guru yang bersangkutan masih aktif melaksanakan tugas sebagai guru kelas, guru mata pelajaran, atau guru pembimbing
  1. Tata Cara Penyesuaian Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru

 

  1. I.   UNSUR UTAMA

 

  1. Pendidikan

 

1)   Pendidikan sekolah disesuaikan angka kreditnya dengan memperhatikan ketentuan Permenpan Nomor PER/60/M.PAN/6/2005 tentang Perubahan Atas Ketentuan Lampiran I dan/atau Lampiran II Keputusan Menpan tentang Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya dan Peraturan Kepala BKN Nomor 28 Tahun 2005 tentang Ketentuan Pelaksanaan Permenpan Nomor PER/60/M.PAN/6/2005, yaitu unsur pendidikan ijazah Diploma I (SPG/SGO) menjadi 25 angka kredit, Diploma II (D.II) menjadi 40 angka kredit, Diploma III (D.III) menjadi 60 angka kredit, Diploma IV atau S1 menjadi 100 angka kredit, S2 menjadi 150 angka kredit, dan S3 menjadi 200 angka kredit, dengan ketentuan:

 

a)   latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang yang diampu

contoh :

  • ijazah S1 bahasa Inggris, mengajar bahasa Inggris, angka kredit unsur pendidikannya adalah 100.
  • Ijazah DII Matematika, mengajar matematika, angka kredit unsur pendidikannya adalah 40.

 

b)   latar belakang pendidikan tidak sesuai dengan bidang yang diampu tetapi memiliki sertifikat pendidik sesuai dengan bidang yang diampunya

contoh :

  • Ijazah S1 bahasa Indonesia, mengajar matematika, sertifikat pendidik matematika, angka kredit unsur pendidikannya adalah 100.
  • Ijazah DIII Matematika, mengajar PKN, angka kredit unsur pendidikannya adalah 60.

 

2)   Guru yang diangkat setelah Tahun 2005 dengan latar belakang pendidikan tidak sesuai dengan bidang yang diampu (mismatch) dan belum memiliki sertifikat pendidik, angka kredit unsur pendidikannya sesuai dengan PAK semula. Sedangkan bagi guru yang diangkat sebelum Tahun 2006 dengan latar belakang pendidikan tidak sesuai dengan bidang yang diampu (mismatch) dan belum memiliki sertifikat pendidik, angka kredit pendidikannya adalah sesuai dengan besaran angka kredit kualifikasi pendidikan yang dimilikinya berdasarkan Permenpan Nomor PER/60/M.PAN/6/2005.

Contoh :

a)    Ijazah Diploma II Bahasa Inggris, mengajar Agama Islam dan belum memiliki sertifikat pendidik, maka angka kredit pendidikan tetap 40.

b)   Ijazah S1 Fisika, mengajar Sejarah, belum memiliki sertifikat pendidik, maka angka kredit pendidikan dari 95 menjadi 100, kekurangannya diambil unsur penunjang (5). kalau tidak ada unsur penunjangnya, maka diambil dari unsur PBM.

 

3)   Guru yang belum memiliki ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV sampai dengan Desember 2015, apabila memperoleh ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV yang sesuai dengan bidang tugas yang diampu, maka angka kredit pendidikan dihitung 100, dengan ketentuan angka kredit tugas utama dan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan diperhitungkan masing-masing sebesar 65%, sedangkan angka kredit dari kegiatan penunjang tidak diperhitungkan.

Contoh :

Guru pada tanggal 1 Januari 2016 belum memiliki ijazah S1/DIV dan ijazahnya Diploma II (D.II) angka kreditnya 40 Gol. II/c, dan pada tahun 2017 memperoleh ijazah S1/D.IV yang sesuai dengan bidang yang diampunya, maka angka kreditnya pendidikannya 100.

 

4)   Penyesuaian angka kredit subunsur pendidikan dilakukan dengan cara sebagai berikut

Apabila angka kredit pendidikan pada PAK lebih kecil dari angka kredit pendidikan sebagaimana ditetapkan dalam Permenpan Nomor PER/60/M.PAN/ 6/2005, maka angka kredit pendidikan ditambahkan dari angka kredit unsur penunjang. Apabila angka kredit unsur penunjang tidak mencukupi,  maka kekurangan angka kredit dapat ditambahkan dari angka kredit subunsur proses belajar mengajar.

Contoh :

Engkus Kusnadi, S.Pd, Guru Pembina SMPN 2 Kota Sukabumi,  dengan angka kredit 413, 297, pangkat Pembina golongan ruang IV/a  terhitung mulai 1 April 2003, mengajar bahasa Indonesia,  ijazah S1/AIV Bahasa Indonesia sudah diperhitungkan angka kreditnya sebesar  95. Berdasarkan data tersebut,  angka kredit pendidikan yang bersangkutan disesuaikan menjadi 100. Tambahan 5 angka kredit  tersebut diperoleh dengan cara  mengurangkan 5 angka kredit dari unsur penunjang. Jika unsur penunjangnya kurang dari 5 angka kredit, maka 5 angka kredit yang diperlukan dapat diperoleh dari subunsur PBM/diklat kedinasan.

 

  1. Pendidikan dan pelatihan prajabatan

 

Angka kredit yang diperoleh dari  pendidikan dan pelatihan berdasarkan Permenpan Nomor 84/1993 dipindahkan ke pengembangan diri.

Contoh: Yanto, guru SMA negeri di Jakarta, memiliki angka kredit 10 dalam unsur utama subunsur pendidikan dan pelatihan berdasarkan Permenpan Nomor 84/1993. Angka kredit tersebut dimasukkan kedalam subunsur pengembangan diri dengan angka kredit tetap 10.

 

  1. Pembelajaran/bimbingan dan tugas tertentu

 

Jumlah angka kredit subunsur pembelajaran/bimbingan dan tugas tertentu dimasukkan kedalam subunsur proses pembelajaran.

Contoh: Harno, memiliki angka kredit yang diperoleh dari proses pembelajaran, proses bimbingan,  dan tugas lain yang relevan sejumlah 557,228. Angka kredit tersebut dimasukkan kedalam subunsur proses pembelajaran sejumlah 557,228.

 

  1. Pengembangan keprofesian berkelanjutan

 

Jumlah angka kredit yang diperoleh pada subunsur Pengembangan profesi langsung dipindahkan ke subunsur pengembangan keprofesian berkelanjutan pada publikasi ilmiah. Apabila guru yang bersangkutan belum memperoleh jumlah angka kredit pengembangan keprofesian berkelanjutan, publikasi ilmiah atau karya inovatifnya kosong.

Contoh:

  • Tagor, guru SMK negeri di Medan memperoleh angka kredit Pengembangan profesi 12. Dipindahkan ke pengembangan keprofesian berkelanjutan sebesar 12, publikasi ilmiah atau karya inovatifnya kosong.
  • Maria, guru SMA negeri di Cirebon golongan III/d belum memiliki angka kredit untuk pengembangan profesi, angka kredit pada pengembangan keprofesian berkelanjutan, baik angka kredit pada publikasi ilmiah maupun karya inovatifnya kosong.

 

 

II. Unsur Penunjang

 

Jumlah angka kredit yang diperoleh pada unsur penunjang langsung dipindahkan ke unsur penunjang, sesuai dengan angka kredit yang diperolehnya.

Contoh: Husnan, guru SMP negeri di Pamekasan memperoleh angka kredit penunjang sebesar 15. Angka kredit tersebut langsung dipindahkan ke unsur penunjang sebesar 15.

About suaidinmath

Mohon kontribusi untuk menambal retak dan langkah kesempurnaan tulisan ini ...

Diskusi

6 respons untuk ‘PENYESUAIAN ANGKA KREDIT GURU

  1. Apakah Rancangan Permendikbud di atas kini sudak menjadi Permendikbud? Nomor berapa dan Tahun berapa? Mohon infonya bagi teman2 yg mengetahuiny? Trims

    Suka

    Posted by Dalyana Wong Jogja | 10 Oktober 2013, 4:54 am
  2. Apakah Rancangan Permendikbud di atas kini sudah menjadi Permendikbud? Nomor berapa dan Tahun berapa? Mohon infonya bagi teman2 yg mengetahuinya? Trims

    Suka

    Posted by Dalyana Wong Jogja | 10 Oktober 2013, 5:05 am
  3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik IndonesiaN NO.38/2010

    Suka

    Posted by suaidinmath | 11 Oktober 2013, 5:41 am
  4. Hello, I desire to subscribe for this blog to obtain most recent updates, thus where can i do it please help. aagbekcfkafd

    Suka

    Posted by Johnd847 | 7 Mei 2014, 11:53 pm
  5. register your email to get the latest information.

    Suka

    Posted by suaidinmath | 10 Mei 2014, 8:49 pm
  6. bagaimana cara menghitung angka kreditnya jika ada guru gol II/c dengan angka kredit 86.549, beliau mendapat ijazah S1 linear, bagaimana cara menghitung angka kredit nya sehingga langsung ke III/a dengan kata lain penyesuain ijazah

    Suka

    Posted by purwanto | 23 Agustus 2018, 12:45 pm

Tinggalkan Balasan, sampaikan gagasan Anda di ruang komentar ini...

Hari ini

April 2013
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  

Statistik Blog

  • 6.866.649 hit

Arsip blog

Award Blog Pendidikan 2012

Masukkan alamat email Anda untuk berlangganan blog ini dan menerima pemberitahuan tulisan-tulisan baru melalui email.

Bergabung dengan 314 pelanggan lain

Teratas

newsalloy

NewsAlloy button

MUSIK

suara Edukasi

 

 http://radioedukasi.com/modules/mod_miniradio/mod_miniradio.swf

suara_edukasi

RADIO EDUKASI

Live Streaming AM 1251 kHz

Silahkan unduh produk audio radio Suara edukasi

[KLIK DISINI]

Rhakateza's Weblog

Aku menulis karena aku ada

educatinalwithptk

PTK The Frontiers Of New Technology

Zaimuttpjok/tik

BERBAGI INFORMASI PENDIDIKAN DAN KISAH HIDUP

isti

Siapapun Anda, jika nyasar ke sini semoga tak menyesal 😋🐝🌸

ANNISA USH SHOLIHAH

ALL ABOUT CHEMIS_3 (sharing for carring)

Dinas Dikpora Kab. Dompu

Ikhlas Mendidik Untuk Martabat Bangsa dan Negara

Vox Populi

A curated webspace for Poetry, Politics, and Nature. Over 20,000 daily subscribers, 7,000 archived posts, 73 million hits and 5 million visitors.

Architecture Here and There

Style Wars: classicism vs. modernism

Stories From the Belly

A Blog About My Female Body and Its Appetites

mywordpool

"Words - so innocent and powerless as they are, as standing in a dictionary, how potent for good and evil they become in the hands of one who knows how to combine them." ~Nathaniel Hawthorne

Whatever

TIME TO REGISTER TO VOTE

rachel eats

stories, pictures and cooking tales from an english woman living in rome.

y

what it comes down to

tangerine drawings

scribbles and recipes from a pastry chef in paris

Extra Dry Martini

Straight up, with a twist.