LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
NOMOR TAHUN 2012
TENTANG PENYESUAIAN PENILAIAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL GURU
PENYESUAIAN ANGKA KREDIT GURU
- Ketentuan Umum
- Penyesuaian penilaian angka kredit jabatan fungsional guru adalah penyesuaian kembali angka kredit unsur dan subunsur kegiatan guru yang tercantum pada penetapan angka kredit (PAK) berdasarkan Permenpan Nomor 84/1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya ke dalam angka kredit unsur dan subunsur kegiatan guru berdasarkan Permenegpan dan RB Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
- Penyesuaian PAK Guru tidak mengubah angka kredit kumulatif yang ditetapkan berdasarkan PAK Guru terakhir tersebut.
- Unsur/Subunsur Kegiatan Guru sebagaimana tercantum pada PAK Guru yang akan di disesuaikan adalah sebagai berikut:
Unsur dan Subunsur PAK Guru
(Permenpan Nomor 84/1993) |
Unsur dan Subunsur PAK Guru (Permenpan dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 |
I. Unsur Utama
a. Pendidikan
b. Proses belajar mengajar
c. Pengembangan profesi |
I. Unsur Utama
a. Pendidikan
b. Pembelajaran/bimbingan dan tugas tertentu
c. Pengembangan keprofesian berkelanjutan 1. Pengembangan diri 2. Publikasi Ilmiah 3. Karya inovatif
|
II. Unsur Penunjang
Penunjang PBM |
II. Unsur penunjang
1. Ijazah yang tidak sesuai 2. Pendukung tugas guru |
- PAK Guru yang disesuaikan adalah PAK yang dipergunakan sebagai salah satu dasar pertimbangan kenaikan jabatan/pangkat guru teakhir.
- Persyaratan penyesuaian PAK Guru diberlakukan bagi semua guru baik PNS maupun bukan PNS yang telah disetarakan jabatan dan pangkatnya oleh pejabat yang berwenang.
- Kelengkapan dokumen untuk pemrosesan penyesuaian penilaian angka kredit:
- PAK terakhir sesuai dengan jenjang pangkat dan jabatan terakhir;
- SK pangkat terakhir;
- Ijazah terakhir
- Sertifikat Pendidik.
- Surat pernyataan dari Kepala Sekolah yang menjelaskan guru yang bersangkutan masih aktif melaksanakan tugas sebagai guru kelas, guru mata pelajaran, atau guru pembimbing
- Tata Cara Penyesuaian Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru
- I. UNSUR UTAMA
- Pendidikan
1) Pendidikan sekolah disesuaikan angka kreditnya dengan memperhatikan ketentuan Permenpan Nomor PER/60/M.PAN/6/2005 tentang Perubahan Atas Ketentuan Lampiran I dan/atau Lampiran II Keputusan Menpan tentang Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya dan Peraturan Kepala BKN Nomor 28 Tahun 2005 tentang Ketentuan Pelaksanaan Permenpan Nomor PER/60/M.PAN/6/2005, yaitu unsur pendidikan ijazah Diploma I (SPG/SGO) menjadi 25 angka kredit, Diploma II (D.II) menjadi 40 angka kredit, Diploma III (D.III) menjadi 60 angka kredit, Diploma IV atau S1 menjadi 100 angka kredit, S2 menjadi 150 angka kredit, dan S3 menjadi 200 angka kredit, dengan ketentuan:
a) latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang yang diampu
contoh :
- ijazah S1 bahasa Inggris, mengajar bahasa Inggris, angka kredit unsur pendidikannya adalah 100.
- Ijazah DII Matematika, mengajar matematika, angka kredit unsur pendidikannya adalah 40.
b) latar belakang pendidikan tidak sesuai dengan bidang yang diampu tetapi memiliki sertifikat pendidik sesuai dengan bidang yang diampunya
contoh :
- Ijazah S1 bahasa Indonesia, mengajar matematika, sertifikat pendidik matematika, angka kredit unsur pendidikannya adalah 100.
- Ijazah DIII Matematika, mengajar PKN, angka kredit unsur pendidikannya adalah 60.
2) Guru yang diangkat setelah Tahun 2005 dengan latar belakang pendidikan tidak sesuai dengan bidang yang diampu (mismatch) dan belum memiliki sertifikat pendidik, angka kredit unsur pendidikannya sesuai dengan PAK semula. Sedangkan bagi guru yang diangkat sebelum Tahun 2006 dengan latar belakang pendidikan tidak sesuai dengan bidang yang diampu (mismatch) dan belum memiliki sertifikat pendidik, angka kredit pendidikannya adalah sesuai dengan besaran angka kredit kualifikasi pendidikan yang dimilikinya berdasarkan Permenpan Nomor PER/60/M.PAN/6/2005.
Contoh :
a) Ijazah Diploma II Bahasa Inggris, mengajar Agama Islam dan belum memiliki sertifikat pendidik, maka angka kredit pendidikan tetap 40.
b) Ijazah S1 Fisika, mengajar Sejarah, belum memiliki sertifikat pendidik, maka angka kredit pendidikan dari 95 menjadi 100, kekurangannya diambil unsur penunjang (5). kalau tidak ada unsur penunjangnya, maka diambil dari unsur PBM.
3) Guru yang belum memiliki ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV sampai dengan Desember 2015, apabila memperoleh ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV yang sesuai dengan bidang tugas yang diampu, maka angka kredit pendidikan dihitung 100, dengan ketentuan angka kredit tugas utama dan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan diperhitungkan masing-masing sebesar 65%, sedangkan angka kredit dari kegiatan penunjang tidak diperhitungkan.
Contoh :
Guru pada tanggal 1 Januari 2016 belum memiliki ijazah S1/DIV dan ijazahnya Diploma II (D.II) angka kreditnya 40 Gol. II/c, dan pada tahun 2017 memperoleh ijazah S1/D.IV yang sesuai dengan bidang yang diampunya, maka angka kreditnya pendidikannya 100.
4) Penyesuaian angka kredit subunsur pendidikan dilakukan dengan cara sebagai berikut
Apabila angka kredit pendidikan pada PAK lebih kecil dari angka kredit pendidikan sebagaimana ditetapkan dalam Permenpan Nomor PER/60/M.PAN/ 6/2005, maka angka kredit pendidikan ditambahkan dari angka kredit unsur penunjang. Apabila angka kredit unsur penunjang tidak mencukupi, maka kekurangan angka kredit dapat ditambahkan dari angka kredit subunsur proses belajar mengajar.
Contoh :
Engkus Kusnadi, S.Pd, Guru Pembina SMPN 2 Kota Sukabumi, dengan angka kredit 413, 297, pangkat Pembina golongan ruang IV/a terhitung mulai 1 April 2003, mengajar bahasa Indonesia, ijazah S1/AIV Bahasa Indonesia sudah diperhitungkan angka kreditnya sebesar 95. Berdasarkan data tersebut, angka kredit pendidikan yang bersangkutan disesuaikan menjadi 100. Tambahan 5 angka kredit tersebut diperoleh dengan cara mengurangkan 5 angka kredit dari unsur penunjang. Jika unsur penunjangnya kurang dari 5 angka kredit, maka 5 angka kredit yang diperlukan dapat diperoleh dari subunsur PBM/diklat kedinasan.
- Pendidikan dan pelatihan prajabatan
Angka kredit yang diperoleh dari pendidikan dan pelatihan berdasarkan Permenpan Nomor 84/1993 dipindahkan ke pengembangan diri.
Contoh: Yanto, guru SMA negeri di Jakarta, memiliki angka kredit 10 dalam unsur utama subunsur pendidikan dan pelatihan berdasarkan Permenpan Nomor 84/1993. Angka kredit tersebut dimasukkan kedalam subunsur pengembangan diri dengan angka kredit tetap 10.
- Pembelajaran/bimbingan dan tugas tertentu
Jumlah angka kredit subunsur pembelajaran/bimbingan dan tugas tertentu dimasukkan kedalam subunsur proses pembelajaran.
Contoh: Harno, memiliki angka kredit yang diperoleh dari proses pembelajaran, proses bimbingan, dan tugas lain yang relevan sejumlah 557,228. Angka kredit tersebut dimasukkan kedalam subunsur proses pembelajaran sejumlah 557,228.
- Pengembangan keprofesian berkelanjutan
Jumlah angka kredit yang diperoleh pada subunsur Pengembangan profesi langsung dipindahkan ke subunsur pengembangan keprofesian berkelanjutan pada publikasi ilmiah. Apabila guru yang bersangkutan belum memperoleh jumlah angka kredit pengembangan keprofesian berkelanjutan, publikasi ilmiah atau karya inovatifnya kosong.
Contoh:
- Tagor, guru SMK negeri di Medan memperoleh angka kredit Pengembangan profesi 12. Dipindahkan ke pengembangan keprofesian berkelanjutan sebesar 12, publikasi ilmiah atau karya inovatifnya kosong.
- Maria, guru SMA negeri di Cirebon golongan III/d belum memiliki angka kredit untuk pengembangan profesi, angka kredit pada pengembangan keprofesian berkelanjutan, baik angka kredit pada publikasi ilmiah maupun karya inovatifnya kosong.
II. Unsur Penunjang
Jumlah angka kredit yang diperoleh pada unsur penunjang langsung dipindahkan ke unsur penunjang, sesuai dengan angka kredit yang diperolehnya.
Contoh: Husnan, guru SMP negeri di Pamekasan memperoleh angka kredit penunjang sebesar 15. Angka kredit tersebut langsung dipindahkan ke unsur penunjang sebesar 15.
Apakah Rancangan Permendikbud di atas kini sudak menjadi Permendikbud? Nomor berapa dan Tahun berapa? Mohon infonya bagi teman2 yg mengetahuiny? Trims
SukaSuka
Apakah Rancangan Permendikbud di atas kini sudah menjadi Permendikbud? Nomor berapa dan Tahun berapa? Mohon infonya bagi teman2 yg mengetahuinya? Trims
SukaSuka
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik IndonesiaN NO.38/2010
SukaSuka
Hello, I desire to subscribe for this blog to obtain most recent updates, thus where can i do it please help. aagbekcfkafd
SukaSuka
register your email to get the latest information.
SukaSuka
bagaimana cara menghitung angka kreditnya jika ada guru gol II/c dengan angka kredit 86.549, beliau mendapat ijazah S1 linear, bagaimana cara menghitung angka kredit nya sehingga langsung ke III/a dengan kata lain penyesuain ijazah
SukaSuka