//
you're reading...
Pendidik

PROSEDUR PENGUSULAN DAN MEKANISME PENILAIAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS SEKOLAH

PROSEDUR PENGUSULAN DAN MEKANISME PENILAIAN ANGKA KREDITJABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS SEKOLAH

sisewa nyonek_nPengembangan karier Pengawas Sekolah dalam jabatan dan pangkat ditentukan berdasarkan pemenuhan angka kredit yang dipersyaratkan serta persyaratan obyektif lainnya. Pemenuhan angka kredit tersebut berdasarkan bukti pelaksanaan kegiatan pengawas sekolah yang selanjutnya diperiksa dan dinilai oleh Tim Penilai. Hasil penilaian yang memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan  ditetapkan angka kreditnya dengan menggunakan formulir Penetapan Angka Kredit (PAK) oleh pejabat yang berwenang.

Untuk menjalankan kewenangannya pejabat penetap angka kredit dibantu oleh Tim Penilai. Oleh sebab itu, penilaian prestasi kerja pengawas sekolah dilaksanakan oleh Tim Penilai yang memiliki kompetensi menilai pelaksanaan tugas pengawas sekolah dan memenuhi persyaratan yang ditentukan, telah lulus pendidikan dan pelatihan calon tim penilai dan mendapat sertifikat dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana dinyatakan pada Pasal 24 ayat (6) Permenegpan dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010, serta diangkat oleh pejabat yang berwenang. Secara fungsional koodinasi pelaksanaan penilaian angka kredit pengawas sekolah menjadi bagian dari tugas Sekretariat Tim Penilai, maka pelaksanaan penilaian harus dilakukan oleh Tim Penilai bersama-sama dengan Sekretariat Tim Penilai.

Dengan mengacu Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenegpan dan RB) Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya dan Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 01/III/PB/2011 dan Nomor 6 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya antara lain diatur mengenai prosedur dan mekanisme pengusulan dan penilaian angka angka kredit pengawas sekolah.

A. Prosedur Pengusulan

Sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (2) Permenegpan an RB Nomor 21 Tahun 2010, penilaian dan penetapan angka kredit setiap kegiatan Pengawas Sekolah dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun. Oleh sebab itu untuk kelancaran penilaian dan penetapan angka kredit, setiap Pengawas Sekolah wajib mencatat dan menginventarisasikan seluruh kegiatan yang dilakukan.

Kegiatan pengawas sekolah dinilai  oleh Tim Penilai sesuai dengan kewenangannya. Hasil penilaian tersebut merupakan prestasi kerja pengawas sekolah dalam kurun waktu tertentu (paling sedikit 1 tahun) atau sejak pengawas sekolah menduduki jabatan/pangkat terakhir.

Prosedur pengusulan penilaian dan penetapan angka kredit dilakukan sebagai berikut:

1. Setiap Pengawas Sekolah yang akan dinilai prestasi kerjanya dibantu oleh Koordinator Pengawas (Korwas)/   Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas),  wajib menyiapkan bahan penilaian yangdituangkan dalam DUPAK sesuai dengan jenjangnya dibuat menurut contoh formulir sebagaimana Lampiran II-A sampai dengan Lampiran II-C Peraturan Bersama Mendiknas  dan Kepala BKN Nomor 01/III/PB/2011 dan Nomor 6 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya yaitu:

a. Lampiran II-A untuk Pengawas Sekolah Muda

b. Lampiran II-B untuk Pengawas Sekolah Madya

c. Lampiran II-C untuk Pengawas Sekolah Utama.

d. Lampiran XII untuk Pengawas Sekolah  yang belum memiliki ijazah S1/DIV

2. DUPAK dilampiri dengan:

a. Surat Pernyataan Melakukan Pendidikan (SPMP) dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tersebut pada Lampiran III Peraturan Bersama;

b. Surat Pernyataan Melakukan Kegiatan Pengawasan Akademik dan Manajerial (SPMKPAM) dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tersebut pada Lampiran IV Peraturan Bersama; BIMTEK DAN SELEKSI CTPAK PENGAWAS SEKOLAH TAHUN 2012

c. Surat  Pernyataan  Melakukan  Kegiata Pengembangan  Profesi (SPMKPP), dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tersebut pada Lampiran V Peraturan Bersama; dan d. Surat Pernyataan Melakukan  Kegiatan  Penunjang Tugas (SPMKPP)  dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tersebut pada Lampiran VI Peraturan Bersama;

Masing-masing Surat Pernyataan di atas harus ditanda tangani oleh atasan langsung (Kepala Dinas yang membidangi pendidikan) disertai dengan bukti fisik sesuai dengan satuan hasil setiap kegiatan sebagaimana dinyatakan dalam Lampiran I Permenegpan dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010.

e. Foto copy Penetapan Angka Kredit (PAK) terakhir

f. Foto copy SK kenaikan pangkat terakhir

g. Foto copy SK kenaikan jabatan terakhir

h. Foto copy DP3 1 tahun terakhir dan 2 tahun terakhir bagi yang akan naik pangkat

i. Fotocopy Ijazah pendidikan formal bagi yang belum diperhitungkan angka kreditnya

j. Surat Izin Belajar  atau SK Tugas Belajar yang dilengkapi pula dengan SK Pembebasan Sementara dari jabatan fungsional Pengawas Sekolah, dan SK Pengangkatan Kembali dalam jabatan Pengawas Sekolah

k. Fotocopy Kartu Pegawai (Karpeg)/Konversi NIP

3. DUPAK dan bahan penilaian disampaikan kepada pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit melalui Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan yaitu:

a. Bagi Pengawas Sekolah di lingkungan Propinsi yang telah menduduki golongan IV/b yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi sampai dengan golongan ruang IV/e, usul diajukan oleh Gubernur atau Kepala Dinas yang membidangi pendidikan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau pejabat eselon I yang ditunjuk melalui Sekretaris Tim Penilai Pusat.

BIMTEK DAN SELEKSI CTPAK PENGAWAS SEKOLAH TAHUN 2012

b. Bagi Pengawas Sekolah di lingkungan Kabupaten/Kota yang telah menduduki golongan IV/b yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi sampai dengan golongan ruang IV/e, usul diajukan oleh Bupati/Walikota atau Kepala Dinas yang membidangi pendidikan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau pejabat eselon I yang ditunjuk melalui Sekretaris Tim Penilai Pusat.

c. Bagi Pengawas Sekolah di lingkungan Kementerian Agama yang telah menduduki golongan IV/b yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi sampai dengan golongan ruang IV/e, usul diajukan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Agama kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau pejabat eselon I yang ditunjuk melalui Sekretaris Tim Penilai Pusat.

d. Bagi Pengawas Sekolah di lingkungan  instansi pusat di luar Kementerian Agama yang telah menduduki golongan IV/b yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi sampai dengan golongan ruang IV/e, usul diajukan oleh pimpinan instansi pusat atau pejabat lain yang ditunjuk kepada Menteri dan Kebudayaan atau pejabat eselon I yang ditunjuk melalui Sekretaris Tim Penilai Pusat.

e. Bagi Pengawas Sekolah di lingkungan Propinsi yang telah menduduki golongan III/c yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi sampai dengan golongan ruang IV/a, usul diajukan oleh pejabat eselon III yang membidangi kepegawaian pada Dinas Pendidikan kepada Gubernur melaui Sekretaris im Penilai Propinsi.

f. Bagi Pengawas Sekolah di lingkungan Kabupaten/Kota yang telah menduduki golongan III/c yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi sampai dengan golongan ruang IV/a, usul diajukan oleh pejabat eselon III yang membidangi kepegawaian pada Dinas Pendidikan kepada Bupati/Walikota atau Kepala Dinas Pendidikan di Kabupaten/Kota melaui Sekretaris Tim Penilai Kabupaten/Kota.

g. Bagi Pengawas Sekolah di lingkungan Kementerian Agama yang telah menduduki golongan IV/ayang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi ke golongan IV/b usul diajukan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Agama melalui Sekretaris Tim Penilai Kementerian Agama.

h. Bagi Pengawas Sekolah di lingkungan Kementerian Agama yang telah menduduki golongan III/c yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi ke golongan III/d sampai dengan IV/a usul diajukan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota kepada Kepala Kantor Wilayah

Kementerian Agama Provinsi melaui Sekretaris Tim Penilai Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi .

i.  Bagi Pengawas Sekolah di lingkungan instansi pusat di luar Kementerian Agama yang telah menduduki golongan III/c yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi ke golongan III/d sampai dengan IV/a usul diajukan oleh pejabat eselon III yang membidangi kepegawaian kepada pimpinan instansi pusat atau pejabat lain yang ditunjuk melalui Sekretaris Tim Penilai Instansi.

4. Bagi Pengawas Sekolah yang belum memiliki ijazah S1/DIV dengan golongan ruang III/a sampai dengan III/d, usul penetapan angka kredit Pengawas Sekolah diatur sebagai berikut:

a. bagi Pengawas Sekolah di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, usul diajukan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama;

b. bagi Pengawas Sekolah di lingkungan Kabupaten/Kota, usul diajukan oleh  Pejabat eselon III yang membidangi kepegawaian kepada Bupati/Walikota atau Kepala Dinas yang membidangi pendidikan; dan

c. bagi Pengawas Sekolah di lingkungan instansi pusat di luar Kementerian Agama, usul diajukan oleh pejabat eselon III yang membidangi kepegawaian kepada pimpinan instansi pusat atau pejabat lain yang ditunjuk.

5. Selanjutnya Sekretariat Tim Penilai mengkoordinasikan persiapan dan membantu pelaksanaan penilaian usul PAK. Tugas Sekretariat Tim Penilai adalah:

a.  Menerima dan mengadministrasikan usulan penetapan angka kredit Pengawas Sekolah.

b. Menghimpun data prestasi kerja Pengawas Sekolah yang akan dinilai dan diberi angka kredit, berdasarkan usulan yang disampaikan oleh pejabat berwenang.

BIMTEK DAN SELEKSI CTPAK PENGAWAS SEKOLAH TAHUN 2012

c. Memeriksa kelengkapan dan kebenaran bukti-bukti fisik DUPAK.

d. Membentuk database yang memuat data pokok pengawas sekolah yang akan dinilai, judul karya tulis/karya tulis ilmiah, judul buku/karya ilmiah yang diterjemahkan, dan/atau  judul karya inovatifyang diajukan.

e. Menyiapkan persidangan penilaian prestasi kerja.

f. Menyampaikan kelengkapan dan bukti-bukti fisik DUPAK kepada Ketua Tim Penilai.

g. Memasukkan data hasil penilaian dalam database penilaian angka kredit pengawas sekolah.

h. Memeriksa angka kredit setiap unsur dan subunsur pada formulir penetapan angka kredit sebagaimana Lampiran VII Peraturan Bersama Mendiknas  dan Kepala BKN Nomor 01/III/PB/2011 dan Nomor 6 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya bagi yang memenuhi persyaratan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi dan menyampaikan kepada pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit.

i. Menyiapkan dan memeriksa surat laporan hasil penilaian kepada unit pengusul bagi yang belummemenuhi persyaratan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebh tinggi.

j. Menyiapkan keperluan Tim Penilai dalam melaksanakan tugasnya.

k. Mendokumentasikan hasil kerja Tim Penilai dan bukti hasil prestasi kerja yang telah dinilai.

l. Mengelola Sistem Informasi Penetapan Angka Kredit (SIMPAK).

m. Melaporkan pelaksanaan penilaian prestasi kerja Pengawas Sekolah kepada Ketua Tim Penilai.

B. Mekanisme Penilaian

1. Setiap usulan penetapan angka  kredit Pengawas Sekolah harus dinilai secara obyektif oleh tim penilai berdasarkan rincian kegiatan dan nilai angka kredit sebagaimana tersebut pada Lampiran I Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010. Lampiran I tersebut berlaku bagi semua Pengawas Sekolah baik yang belum memiliki pendidikan S1/DIV atau yang telah memiliki pendidikan S1/DIV ke atas.

2. Kegiatan unsur utama dengan subunsur Pendidikan, Diklat Fungsional C menetapkan angka kredit,perlu diatur pemberian kuasa penetapan angka kredt pengawas

sekolah yang menjadi kewenangannya dengan Keputusan Menteri/Gubernur/ Bupati/Walikota masing-masing. Mengacu  Pasal 17 Peraturan Bersama Mendiknas dan Kepala BKN mengenai Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya, maka:

1. Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit sebagaimana dimaksud harus membuat spesimen tanda tangan dan disampaikan kepada Kepala Badan

Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara yang bersangkutan.

2. Apabila terdapat pergantian pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, spesimen tanda tangan pejabat yang menggantikan tetap harus dibuat dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara /Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara yang bersangkutan.

3. Apabila pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit berhalangan sehingga tidak dapat menetapkan angka kredit sampai batas waktu yang ditentukan yaitu untuk periode kenaikan pangkat adalah 3 bulan sebelumnya dan penilaian wajib yang dilaksanakan 1 tahun sekali, maka penetapan angka kredit dapat dilakukan oleh atasan pejabat yang berwenang menetapkan angka

kredit atau pejabat lain satu tingkat dibawahnya, yang secara fungsional bertanggung jawab di bidang pendidikan nonformal dan informal setelah mendapatkan delegasi atau kuasa dari atasan pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit atau pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit.

Disusun Oleh:
Tim Biro Kepegawaian Kemdikbud
1. Dra. Garti Sri Utami, M. Ed
2. Yuniarti Kusnoningsih, SH
3. Dianopa Prabandari, S.Si

download6flowchart-pengawas final

Pasal 26 Juklak PS

PROSEDUR PENGAJUAN DUPAK PENGAWAS

PROSEDUR PENGAJUAN DUPAK PS NARASI

AKADEMIKDAN MANAJERIAL

COVER

_Permenpan No. 21 Tahun 2010.

MEI 2013ppt

PENDIDIKAN

PENUNJANG

PENUNJANG

PENDIDIKAN

Lampiran Menpan I

Lampiran Menpan II

Lampiran Menpan III

Lampiran Menpan IV

Lampiran Menpan V

Lampiran Menpan VI

Lampiran Menpan VII

Menpan Jafung PS No 21 Tahun 2010

Pengawas Prof & Permnpan 21

Benhmarking

– Tita Lestari Pedoman Penulisan Best Practice Pengawas

New OJT-TITA

Materi KARYA TULIS SADURAN_

1 Menpan Jafung PS No 21 Tahun 2010COVER

About suaidinmath

Mohon kontribusi untuk menambal retak dan langkah kesempurnaan tulisan ini ...

Diskusi

5 respons untuk ‘PROSEDUR PENGUSULAN DAN MEKANISME PENILAIAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS SEKOLAH

  1. Pak mohon informasinya ttg sertifikasi pengawas, apa tdk ada masalah kepengawasan ?

    Suka

    Posted by heri waluyo | 28 Juni 2013, 10:25 am
  2. Thanks,infokan terus ya hal terbaru tentang kepengawasan, maunya sih pejabat Badan Kepegawaian Daerah, tahu betul tentang ruang lingkup kinerja pengawas sekolah, sehingga dapat sinergi dalam meningkatkan mutu pendidikan.Tapii,…..sepertinya tidak semua walikota dan bupati yang respek dengan masalah pengawas sekolah,sehingga kebijakan pendidikan menjadi tidak sejalan antara aturan kemendiknas dengan daerah.gimana tuuuh, pendekatan…ok,…saran ok…., laporan keg ok,…..tapi ..ga respek juga,…apa mesti lewat jalur partai….he…he..he…. ga juga kali ya….ada saran?

    Disukai oleh 1 orang

    Posted by Nani Kusniaty | 21 Maret 2014, 6:21 pm
  3. hehee…..jbungung ngejawabnya mulai dari mana ya?.

    Suka

    Posted by Suaidin Dompu | 23 Maret 2014, 2:29 pm
  4. Thanks.

    Suka

    Posted by EDIYONO | 13 Februari 2015, 3:27 pm

Tinggalkan Balasan, sampaikan gagasan Anda di ruang komentar ini...

Hari ini

Juni 2013
S S R K J S M
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930

Statistik Blog

  • 6.865.387 hit

Arsip blog

Award Blog Pendidikan 2012

Masukkan alamat email Anda untuk berlangganan blog ini dan menerima pemberitahuan tulisan-tulisan baru melalui email.

Bergabung dengan 314 pelanggan lain

Teratas

newsalloy

NewsAlloy button

MUSIK

suara Edukasi

 

 http://radioedukasi.com/modules/mod_miniradio/mod_miniradio.swf

suara_edukasi

RADIO EDUKASI

Live Streaming AM 1251 kHz

Silahkan unduh produk audio radio Suara edukasi

[KLIK DISINI]

Rhakateza's Weblog

Aku menulis karena aku ada

educatinalwithptk

PTK The Frontiers Of New Technology

Zaimuttpjok/tik

BERBAGI INFORMASI PENDIDIKAN DAN KISAH HIDUP

isti

Siapapun Anda, jika nyasar ke sini semoga tak menyesal 😋🐝🌸

ANNISA USH SHOLIHAH

ALL ABOUT CHEMIS_3 (sharing for carring)

Dinas Dikpora Kab. Dompu

Ikhlas Mendidik Untuk Martabat Bangsa dan Negara

Vox Populi

A curated webspace for Poetry, Politics, and Nature. Over 18,800 daily subscribers. Over 7,000 archived posts.

Architecture Here and There

Style Wars: classicism vs. modernism

Stories From the Belly

A Blog About My Female Body and Its Appetites

mywordpool

"Words - so innocent and powerless as they are, as standing in a dictionary, how potent for good and evil they become in the hands of one who knows how to combine them." ~Nathaniel Hawthorne

Whatever

TIME TO REGISTER TO VOTE

rachel eats

stories, pictures and cooking tales from an english woman living in rome.

y

what it comes down to

tangerine drawings

scribbles and recipes from a pastry chef in paris

Extra Dry Martini

Straight up, with a twist.