Perbedaan yang mendasar antara Kurikulum 2006 (KTSP) dengan Kurikulum 2013 yaitu berkaitan dengan perencanaan pembelajaran. Dalam Kurikulum 2006, kegiatan pengembangan silabus merupakan kewenangan satuan pendidikan, namun dalam Kurikulum 2013 kegiatan pengembangan silabus beralih menjadi kewenangan pemerintah, kecuali untuk mata pelajaran tertentu yang secara khusus dikembangkan di satuan pendidikan yang bersangkutan.
Walaupun silabus sudah di buat oleh pemerintah pusat , namun guru tetap saja dituntut untuk dapat memahami seluruh pesan dan makna yang terkandung dalam silabus, terutama untuk kepentingan operasionalisasi pembelajaran. Oleh karena itu, kajian silabus tampak menjadi penting, baik dilakukan secara mandiri maupun kelompok (khususnya melalui kegiatan bedah silabus dalam forum KKG/MGMP), sehingga diharapkan para guru dapat memperoleh perspektif yang lebih tajam, utuh dan komprehensif dalam memahami seluruh isi silabus yang telah disiapkan tersebut.
Sedangkan untuk penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) tampaknya masih tetap menjadi kewenangan dari guru yang bersangkutan, yaitu dengan berusaha mengembangkan dari Buku Babon (termasuk silabus) yang telah disiapkan pemerintah.
Memperhatikan contoh silabus dan RPP yang diajukan dalam Seminar Kurikulum 2013 yang diselenggarakan oleh Ikatan Guru Indonesia (IGI) di Surabaya, 17 Maret 2013 ini, terdpat beberapa berbeda dengan RPP yang dikembangkan selama ini, diantaranya:
- Langkah-langkah pembelajaran tidak lagi mencantumkan secara eksplisit dan detil tentang siklus eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi, tetapi telah terbingkai secara utuh, dengan merujuk pada metode pembelajaran yang dipilih.
- Nilai-nilai dalam pendidikan karakter tidak hanya sekedar “ditempelkan” dalam rumusan tujuan atau langkah-langkah pembelajaran.
- Dan yang paling utama, pendekatan pembelajaran yang hendak dikembangkan telah menggambarkan sebuah proses pembelajaran yang lebih mengedepankan peran aktif siswa dalam mengkonstruksi pengetahuan dan keterampilannya. Sementara guru lebih banyak menampilkan perannya sebagai pembimbing dan fasilitator belajar siswa (lihat langkah-langkah dalam kegiatan inti).
Menurut Pak Achmad Sudrajat, M.Pd meski model RPP ini untuk kepentingan pembelajaran IPA di SMP, tetapi beliau melihat esensi tentang sistematika penyusunannya (bukan substansi dan sasaran kelasnya) sangat mungkin untuk diadaptasi dalam pembelajaran lainnya.
Ingin mengunduh Model Silabus dan RPP tersebut? Silahkan klik tautan di bawah ini:
contoh-silabus-dan-rpp-kurikulum-2013
SUMBER INFORMASI :http://akhmadsudrajat.wordpress.com/2013/04/08/silabus-dan-rpp-kurikulum-2013/
Assalamu alaikum pak, mohon referensi tentang eksistensi pengawas sekolah di tingkat provinsi. Provinsi mana saja yang punya pengawas di tingkat provinsi. Terima kasih atas bantuannya pak, wassalam.
SukaSuka
Waalaikumussalam wr wb. tentang referensi ekesistensi pengawas sekolah di tingkat propinsi setelah desentralisasi sejauh ini belum ada. yang ada hanya pengawas sekolah di tingkat kab/kota. sesuai aturan yang ada. terimah kasih pak ahmad telah mengunjungi blog ini..Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi no 21 tahun 2010 Pengawas Sekolah adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan dan diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara
penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan
1.MANAJERIAL MEBINA SEJULAH SEKOLAH sesuai jenjang sekolah
2.AKADEMIK MEMBINA SEJUMLAH GURU sesuai jenjang seklah
Pemerinta sekarang Perlu memikirkan lebih lanjut mengenai status kepegawaian pengawas sekolah, apakah berstatus pegawai pusat yang ditempatkan di daerah. Ataukah tetap sebagai pegawai daerah, baik di tingkat provinsi (pengawas SMA dan SMK), di kabupaten (pengawas SLB dan SMP) dan di kecamatan (pengawas TK/SD).
SukaSuka
Waalaikumussalam wr wb. tentang referensi ekesistensi pengawas sekolah di tingkat propinsi setelah desentralisasi sejauh ini belum ada. yang ada hanya pengawas sekolah di tingkat kab/kota. sesuai aturan yang ada. terimah kasih pak ahmad telah mengunjungi blog ini.
SukaSuka
RPP yang digunakan pada pembelajaran, sampai saat ini belum ada format yang baku. Yangperlu diperhatikan dalam penyusunannya harus mengacu pada permendikbud no 65 th 2013 untuk implementasi kur 2013 dan menggunakan permendiknas no 41 th 2007 untik implementasi kur 2006. Yang menjadi ciri khas dari kur 2013, pendekatan saintifik digunakan dalam kegiatan pembelajaran pada RPP harus memuat kegiatan mengamati,menanya,menalar,mencoba dan mengkomunikasikan. Dan pada penilaian harus dapat dilaksanakan penilaian autentik, yaitu penilaian yang didasari pada data data (rubrik)dan harus melakukan penilaian dalam setiap aspek, kognitif,sikapdan ketrampilan.
SukaSuka
Sekedar berbagi informasi ya pak, mohon koreksi bila saya salah
SukaSuka
terima kasi9h ya atas komentarnya yang berharga bgt
SukaSuka
memang lebih bagus merancang rpp dilakukan di kkg atau mgmp
SukaSuka