//
you're reading...
Pendidik

PAKET SIMULASI UNTUK PENJELASAN PROSES PENGHITUNGAN ANGKA KREDIT

PAKET PELATIHAN

TIM PENILAI JABATAN FUNGSIONAL GURU

PERHITUNGAN ANGKA KREDIT PENILAIAN KINERJA GURU

 

Petunjuk

  1. Peserta (yang sudah dikelompokan) dimohon membaca paket pelatihan dengan cermat;
  2. Menjawab 12 pertanyaan di bawah ini: (sumber jawaban diberikan untuk pertanyaan 1 s.d. 6 saja);
  3. Mohon dibahas dan disepakati dengan teman dalam kelompok.

Petanyaan

  1. Bahan-bahan apa saja yang diterima oleh Tim Penilai Jabatan Fungsional tentang hasil PK Guru dari setiap guru?  (Lihat point 1).
  2. Apa yang digunakan untuk mengkonversikan hasil PK Guru ke dalam prosen berdasarkan Permenegpan dan RB? (Lihat point 2).
  3. Berapa skor maksimum hasil PK Guru bagi guru kelas/mata pelajaran dan apa sebabnya? Berapa skor maksimum hasil PK Guru bagi guru bimbingan dan konseling/konselor dan apa sebabnya? (Lihat point 1).
  4. Ada 8 hal yang diperlukan untuk menghitung PK Guru, sebutkan? (Lihat point 2).
  5. Sebelum menghitung PK Guru untuk angka kredit, Tim Penilai Jabatan Fungsional harus melakukan verifikasi hasil PK Guru. Bagaimana ini dilaksanakan? (Lihat point 2)
  6. Apa arti simbol-simbol dalam rumus ini? (Lihat point 2)

  1. Nilai apa yang harus di tulis pertama kali dalam rumus di atas?
  2. Ada dua kegiatan yang digunakan untuk pengurangan angka pada no 7, sebutkan kegiatan apa saja?
  3. Kalau seorang guru mengajar 12 jam per minggu, bagaimana penulisannya dalam rumus di atas?
    1. Bagaimana penggunaan hasil PK Guru dalam rumus di atas?
    2. Jika seorang guru mata pelajaran dapat nilai 45 dari 56 untuk PK Guru, berapa prosen perolehan angka kredit yang akan diterima oleh guru dimaksud?
    3.  Jika seorang guru bimbingan dan konseling/konselor  dapat nilai 66 dari 68 untuk PK Guru, berapa prosen perolehan angka kredit yang akan diterima oleh guru dimaksud?

 

 

 


PAKET PELATIHAN

TIM PENILAI JABATAN FUNGSIONAL GURU

PERHITUNGAN ANGKA KREDIT PENILAIAN KINERJA GURU

Angka kredit kumulatif yang harus dimilki guru dalam proses promosi kenaikan jabatan/pangkatnya dihitung berdasarkan hasil penilaian terhadap beberapa unsur utama dan penunjang sesuai dengan tugas dan beban kerja guru. Unsur utama mencakup pendidikan, pembelajaran/bimbingan, tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, dan pengembangan keprofesian berkelanjutan. Sedangkan unsur penunjang adalah kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas guru, seperti memperoleh gelar/ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampunya, memperoleh penghargaan/tanda jasa, dan melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas guru antara lain membimbing peserta didik dalam praktik kerja nyata/industri/esktrakurikuler, menjadi/membina anggota organisasi profesi/kepramukan, menjadi tim penilai angka kredit, dan menjadi tutor/pelatih/instruktur.

Untuk menghitung angka kredit hasil penilaian kinerja guru (PK GURU) subunsur melaksanakan proses pembelajaran/pembimbingan, atau tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah digunakan sistem paket.

 

  1. 1.    Bahan yang diterima

Dari setiap guru, Tim Penilai Jabatan Fungsional Guru akan menerima hasil penilaian kinerja guru sebagai berikut:

1.1.  Format Perhitungan Angka Kredit PK Guru Kelas/Mata Pelajaran (Lampiran 1D) atau Format Perhitungan Angka Kredit PK Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor (Lampiran 2D)

Format ini berisi:

  1. Nilai PK Guru.

b. Konversi nilai PK Guru berdasarkan ketentuan Permenegpan dan RB Nomor 16/2009.

c. Sebutan hasil konversi dan perolehan persentase angka kredit yang dicapai berdasarkan Permenegpan dan RB Nomor 16/2009 pasal 15.

  1. Perolehan angka kredit yang dihitung berdasarkan rumus untuk satu tahun yang bersangkutan yang dihitung dari angka kredit kumulatif, jumlah angka kredit PKB (pengembangan diri, publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif), angka kredit unsur penunjang, jumlah jam wajib mengajar/jumlah wajib konseli dan sebutan hasil konversi di atas (point c).

 

1.2.  Rekap Hasil PK Guru Kelas/Mata Pelajaran (Lampiran 1C) dan Rekap Hasil PK Guru Bimbingan dan Konseling (Lampiran 2C)

Rekap ini berisi tentang rekap hasil penilain dari setiap kompetensi dan jumlah hasil penilaian dari setiap kompetensinya. Pada paket pelatihan ini diberikan contoh Lampiran 1C yang sudah terisi dan Lampiran 1 C yang belum terisi. Demikian pula untuk guru bimbingan dan konseling/konselor diberikan contoh Lampiran 2C yang sudah diisi dan 2C yang belum terisi.

Catatan:

Format-format laporan ini digunakan untuk tujuan penilaian yang berbeda (formatif, sumatif dan kemajuan).

Untuk keperluan Tim Penilai Jabatan Fungsional Guru, mohon diperiksa Rekap Hasil PK Guru Kelas/Mata Pelajaran (Lampiran 1C) yang dikirim sudah diberi tanda centang “V pada kolom “sumatif”.

1.3.  Laporan dan Evaluasi Penilaian Kinerja Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran (Lampiran 1B) dan Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor (Lampiran 2 B).

Laporan ini merupakan laporan hasil penilaian untuk setiap kompetensi yang dinilai, yaitu 14 kompetensi untuk guru kelas/mata pelajaran dan 17 kompetensi untuk guru BK/konselor, dengan skor maksimum banyak kompetensi dikalikan 4 (56 untuk guru kelas/mata pelajaran dan 68 untuk guru pembimbingan).

Ini merupakan bukti dari sebelum pengamatan, selama pengamatan, setelah pengamatan  dan pemantauan bersama untuk dilakukan penilaian terhadap setiap indikator pada setiap  kompetensinya, didukung dengan bukti dan catatan-catatan yang ada.

Lihat contoh  Laporan dan Evaluasi Penilaian Kinerja Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran (Lampiran 1B  yang  sudah diisi  dan  belum diisi dan Lampiran 2 B yang belum diisi).

  1. 2.    Tugas Tim Penilai

Ada dua tugas yang harus dilakukan oleh Tim Penilai Jabatan Fungsional Guru yaitu:

Melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti yang diterima dan Menghitung Angka Kredit berdasarkan Bukti-Bukti yang diterima dari hasil PK Guru.

2.1    Melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti yang diterima

Dalam melakukan verifikasi 3 (tiga) tahap yang harus dilakukan oleh Tim Penilai sebagai berikut.

  1. Menentukan bahwa nilai pada Rekap Hasil Penilaian Kinerja Guru (Lampiran 1B dan Lampiran 2B diisi sesuai dengan nilai pada  Laporan dan Evaluasi Penilaian Kinerja (Lampiran 1A dan 2A).
  2. Menentukan nilai untuk setiap kompetensi, yaitu dengan menjumlahkan nilai untuk masing-masing indikator, menentukan persentase pada kompetensi dimaksud dengan menjumlahkan nilai pada indikator dibagi skor maksimum dan selanjutnya menentukan konversi dari persentase indikator kepada nilai 1-4 sesuai dengan skala di ujung format. Lihat contoh Lampiran 1A dan 2 A.

  1. Membandingkan bukti dengan hasil penilaian dan memastikan  bahwa nilainya sesuai dengan bukti yang ada.

(Ada latihan khusus untuk kegiatan ini: Materi Simulasi PK Guru bagi Tim Penilai Jabatan Fungsional Kegiatan.

2.2    Menghitung Angka Kredit berdasarkan Bukti-Bukti yang diterima dari hasil PK Guru

Untuk menghitung jumlah angka kredit bagi guru, ada beberapa hal yang harus diperhatikan:

  1. dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan adalah sebagai berikut:

1)   Rekap Hasil Penilan Kinerja Guru Kelas/Mata Pelajaran (Lampiran 1C) dan/atau  Rekap   Hasil Penilaian Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor (Lampiran 2C)

Isi rekap ini adalah profil  hasil penilaian kinerja guru Kelas/Mata Pelajaran/Bimbingan dan Konseling/Konselor sesuai dengan masing-masing kompetensinya. Selanjutnya hasil penilaian dari setiap kompetensi  dijumlahkan sebagai skor penilaian kinerja guru yang belum dikonversikan kepada ketentuan Permenegpan dan RB Nomor 16 Tahun 2009.

2)   Skala Konversi hasil PK Guru berdasarkan Permenegpan dan RB Nomor 16 Tahun 2009.

Selanjutnya hasil pada nomor a) di atas dilakukan konversi berdasarkan Permenegpan dan RB Nomor 16 Tahun 2009 dengan menggunakan rumus :

Selanjutnya gunakan tabel berikut untuk menentukan sebutan dan prosentase angka kredit yang diperoleh

Skala Konversi

Permenneg PAN dan RB No.16 tahun 2009

(Skala 0 – 100)

Sebutan

Persentase Angka kredit yang diperoleh

91 – 100

Amat baik

125%

76 – 90

Baik

100%

61 – 75

Cukup

75%

51 – 60

Sedang

50%

≤ 50

Kurang

25%

Sumber: Pedoman Pelaksanaan PK Guru Tabel 12

3)   Kerangka peningkatan karir guru dengan persyaratan angka kredit untuk kenaikan pangkat dan jabatan fungsional guru.

Tabel di bawah ini  menunjukkan jumlah angka kredit yang dibutuhkan untuk kenaikan  di setiap jenjang  dan angka kredit  yang butuhkan dari kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan, pengembangan diri , dan publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif. Total angka kredit merupakan jumlah angka kredit yang dikumpulkan guru dengan membagi 4, hasilnya angka kredit per tahun, angka 4 merupakan jumlah tahun minimal yang diperkirakan guru bersangkutan akan naik pangkat untuk setiap golongan.

Kerangka Peningkatan Karir Guru

TINGKAT JABATAN GOL ANGKA KREDIT KARIR LAMA DALAM GOL
GURU UTAMA IV/e Akhir jabatan Guru dan semua jabatan pengelolaan; 4 tahun Akhir jabatan; Tidak ada batas
IV/d 200; 5 dari pengembangan diri; 20 dari publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif; Guru dan semua jabatan pengelolaan; 4 tahun Min. 4 tahun;

Total kumulatif 32 tahun

GURU MADYA IV/c 150; 5 dari pengembangan diri; 14 dari publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif; presentasi ilmiah Guru dan semua jabatan pengelolaan; 4 tahun Min. 4 tahun total 12 tahun; Total kumulatif 28 tahun
IV/b 150; 4 dari pengembangan diri; 12 dari publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif; Guru dan semua jabatan pengelolaan; 4 tahun Min. 4 tahun
IV/a 150; 4 dari pengembangan diri; 12 dari publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif; Guru dan semua jabatan pengelolaan; 4 tahun Min. 4 tahun
GURU MUDA III/d 100; 4 dari pengembangan diri; 8 dari publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif; Guru dan semua jabatan pengelolaan; 4 tahun Min. 4 tahun

Total 8 tahun

Total kumulatif 16 tahun

III/c 100; 3 dari pengembangan diri; 6 dari publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif; Guru dan semua jabatan pengelolaan; 4 tahun Min. 4 tahun
GURU PERTAMA III/b 50; 3 dari pengembangan diri; 4 dari publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif; Guru; 4 tahun Min. 4 tahun

Total 8 tahun

III/a 50; 3 dari pengembangan diri; Guru; 4 tahun Min. 4 tahun

4)   Hasil guru dari kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)

Kegiatan guru terkait dengan PKB terdiri dari Pengembangan diri,  publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif.

5)   Jumlah beban mengajar guru setiap minggu dan jumlah  konseli per semester

Surat keterangan beban mengajar guru setiap minggunya dan/atau jumlah konseli setiap semesternya yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan diketahui oleh Dinas Pendidikan (contoh terlampir)

6)   Surat keterangan dari Kepala Sekolah yang termasuk dalam kegiatan unsur penunjang yang dilaksanakan oleh guru dan diusulkan untuk mendapatkan angka kredit dalam kategori kegiatan penunjang sesuai dengan ketentuan Permenegpan dan RB Nomor 16/2009 (halaman 31-32).

7)   Rumus yang digunakan menghitung angka kredit, seperti berikut.

 

Keterangan:

  • AKK adalah angka kredit kumulatif minimal yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat
  • AKPKB adalah angka kredit PKB yang diwajibkan (subunsur pengembangan diri, karya ilmiah, dan/atau karya inovatif)
  • AKP adalah angka kredit unsur penunjang sesuai ketentuan (paling banyak 10%)
  • JM adalah jumlah jam mengajar (tatap muka) guru di sekolah/mandrasah atau jumlah konseli yang dibimbing oleh guru BK/Konselor per tahun
  • JWM adalah jumlah jam wajib  mengajar (24 – 40 jam  tatap muka  per minggu) bagi guru pembelajaran atau jumlah konseli (150 – 250 konseli per tahun) yang dibimbing oleh guru BK/Konselor
  • NPK adalah prosentase perolehan  angka kredit sebagai hasil penilaian kinerja
  • 4 adalah waktu rata-rata kenaikan pangkat reguler, (4 tahun)
  • JM/JWM = 1  bagi  guru  yang mengajar  24-40 jam  tatap  muka  per  minggu  atau membimbing 150 – 250 konseli per tahun.
  • JM/JWM = JM/24 bagi guru  yang mengajar kurang  dari 24 jam tatap  muka per minggu atau  JM/150  bagi guru  BK/konselor  yang membimbing   kurang  dari  150 konseli per tahun

8)   Format Penetapan Angka Kredit (PAK)

Format yang digunakan (contoh terlampir) untuk memasukkan angka kredit yang diperoleh dari :

a)   Hasil penilaian kinerja guru terkait dengan pembelajaran/pembimbingan dan pelaksanaan tugas tambahan yang terkait dengan fungsi sekolah/madrasah

b)   Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan

(1)     Melaksanakan pengembangan diri

(2)     Melaksanakan publikasi ilmiah

(3)     Melaksanakan karya inovatif

c)    Unsur penunjang, tugas guru.

  1. b.   Tahap Penghitungan Angka Kredit (AK)

1)   Perhitungan AK bagi guru yang tidak mempunyai tugas tambahan

Rumus yang digunakan untuk AK bagi guru tanpa tugas tambahan adalah sebagai berikut:

  •           Yang harus diperhatikan terlebih dahulu oleh Tim Penilai Jabatan Fungsional Guru adalah kebutuhan angka kredit guru untuk naik dari jenjang satu ke jenjang yang lebih tinggi. Contoh untuk guru yang akan naik pangkat dari golongan III/C ke III/D dipersyarat 100 angka kredit, sehingga setelah disubsitusi ke rumus diperoleh :

Angka Kredit per tahun = (100 – AKPKB – AKP) x JM/JWM x NPK

                                                        4

  •           Selanjutnya Tim Penilai harus memeriksa hasil PKB yang diusulkan guru untuk perolehan angka kredit. Tim penilai harus memverifikasi berapa jumlah angka kredit  yang dibutuhkan untuk  naik dari pangkat. Dalam contoh ini angka kredit minimal yang  dibutuhkan adalah 9 angka kredit dari PKB, yaitu 3 angka kredit dari pengembangan diri, dan 6 angka kredit dari publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif. Dengan demikian, angka kredit kumulatif yang diperlukan untuk naik pangkat harus dikurangi  dengan angka kredit PKB yang diwajibkan, karena angka dalam PKB adalah angka wajib yang harus dipenuhi oleh guru sesuai kebutuhan kenaikan pangkat kepangkatannya. Sehingga rumus yang digunakan untuk PK guru adalah hanya kebutuhan  angka kredit untuk pembelajaran. Sehingga setelah disubsitusi PKB rumusnya menjadi: (100-9-AKP) x JM/JWM x NPK

                                                                                                                                                      4

  •           Selanjutnya adalah angka kredit yang diperkenankan untuk melaksanakan kegiatan yang dapat dipertimbangkan sebagai unsur penunjang, maksimum angka kredit untuk  unsur penunjang 10 % dari kebutuhan angka kredit.

Contoh, jika seorang guru membutuhkan 100 angka kredit untuk naik pangkat, maka jumlah angka kredit dari unsur penunjang adalah 10% dari 100. Hal ini akan  menjadi pengurang. Sehingga setelah disubstitusi AKP rumusnya menjadi : (100 – 9 –10) x JM/JWM x NPK

                                                                                                                                                                                                                                      4

  •           Informasi yang dibutuhkan berikutnya adalah jumlah jam beban mengajar guru per minggu atau jumlah konseli per semester/tahun. Bagi guru yang memiliki beban mengajar lebih dari 24 jam per minggu perhitungan beban mengajarnya akan tetap dipertimbangkan maksimum 24 jam perminggu. Demikian juga bagi guru BK/konselor yang memiliki konseli lebih dari 150 sampai dengan 250 tetap akan dipertimbangkan maksimum 150 konseli. Guru yang bersangkutan akan masuk kualifikasi yang akan memperoleh total angka kredit 100%. Jadi seandainya seorang guru mengajar 36 jam per minggu maka yang akan dimasukan ke dalam rumus adalah tetap 24 jam. Dengan demikian setelah disubtitusi jam mengajar rumusnya menjadi :

(100 – 9 – 10) x 24/24 x NPK

 4

  •           Bagi guru yang mengajar kurang dari 24 jam per minggu atau bagi guru BK/Konselor memiliki konseli kurang dari 150 konseli per tahun maka pembagian menjadi, misal: 18/24 atau 100/150.

Dengan demikian setelah disubstitusi rumusnya menjadi :

(100 – 9 – 10) x 18/24 x NPK       atau       (100 – 9 – 10) x 100/150 x NPK

                                          4                                                                    4

  •           Untuk guru yang mengajar lebih dari 40 jam per minggu atau membimbing lebih dari 250 konseli per tahun atau mengajar kurang dari yang telah ditetapkan karena kondisi yang tidak memungkinkan pemenuhan beban mengajar 24 jam per minggu maka akan masuk ke kasus yang khusus. Untuk yang dapat dikategorikan sebagai daerah terpencil/daerah khusus, harus ada surat permohonan dari dinas pendidikan setempat kepada Kementerian Pendidikan Nasional untuk dapat dipertimbangkan dan diputuskan sebagai daerah khusus.
  •           Informasi selanjutnya yang dibutuhkan dalam menghitung penilaian kinerja adalah penggunaan persentase konversi hasil PK Guru sebagaimana tertuang dalam 2.2.a.2).

Misalnya: Hasil skor PK Guru untuk guru mata pelajaran adalah 41, skor maksimum 56 (14 kompetensi kali skor maksimum, yaitu  4). Gunakan rumus dan tabel konversi pada nomor 2.2.b.1).  ternyata skor dimaksud setelah di konversi kedalam skala permenegpan dan RB berada dalam rentang 61-75  dengan demikian terhadap guru dimaksud memiliki sebutan “cukup” dan memiliki hak untuk perolehan angka kreditnya adalah  75% dari Angka Kredit Kumulatif (AKK) yang telah dikurangi dari AKPKB dan AKP unsur penunjang dan rumus perolehan angka kredit PK Guru dimaksud menjadi sebagai berikut: (100-9-10) X 24/24 X 75 % = 15,19

                                                                                                                                                       4

Dengan demikian untuk guru yang bersangkutan mendapatkan point AK dari PK Guru untuk tahun yang bersangkutan adalah 15,19.

2)   Perhitungan AK bagi Guru yang mempunyai tugas tambahan

  •           Guru yang mendapat tugas tambahan harus memenuhi jam mengajar minimum sebagai guru. Jumlah jam mengajar minimum  untuk guru mata pelajaran tanpa tugas tambahan adalah 24 jam/minggu (minimal 150 siswa untuk guru BK/konselor), sedangkan  guru yang memiliki tugas tambahan beban mengajar per minggu sebagai berikut.

Kepala Sekolah                        6 jam (25% dari beban mengajar minimal)

Wakil Kepala Sekolah           12 jam (50% dari beban mengajar minimal)

Kepala Perpustakaan            12 jam (50% dari beban mengajar minimal)

Kepala Laboratorium,

Bengkel                                 12 jam (50% dari beban mengajar minimal)

Unit Produksi atau sejenisnya

            12 jam (50% dari beban mengajar minimal)

Ketua Program Keahlian      12 jam (50% dari beban mangajar minimal)

  •           Tugas Tambahan ini dinilai secara khusus dengan menggunakan instrumen sesuai dengan bidang tugasnya.

Proses penilaian ini berbeda sedikit dengan Proses Penilaian Kinerja Guru Kelas/Mata Pelajaran dan Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor.

Rumus untuk menghitung angka kredit Unsur tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah adalah sebagai berikut :

 

 

  •           Tahap-tahap yang dilaksanakan di dalam PK Guru dengan tugas tambahan dilaksanakan sebagai berikut.
  1. Kurangi kebutuhan angka kredit kumulatif untuk kenaikan golongan ke jenjang yang lebih tinggi dikurangi kebutuhan PKB dan unsur penunjang
  2. AKK yang sudah dikurangi dengan kebutuhan PKB  dan unsur penunjang diambil 25%/50%-nya untuk kebutuhan penilaian kegiatan pembelajaran dan 75%/50%-nya diambil untuk kegiatan sebagai ke kepalasekolahannya.
  3. PK Guru untuk tugas pembelajaran/pembimbingan menggunakan instrumen pada Lampiran  1 dan Lampiran 2 di pedoman PK Guru dan tugas ke kepalasekolahannya menggunakan instrumen  pada Lampiran 3 (Instrumen PK Guru dengan Tugas Tambahan).
  4. Hasil PK Guru tersebut selanjutnya dikonversi ke angka kredit untuk setiap masing-masing PK Guru Pembelajaran/Pembimbingan dan PK Guru dengan Tugas Tambahan sebagai Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Kepala Pepustakaan, Kepala Laboritorium/Bengkel atau Ketua Program Keahlian.
  5. Kemudian keduanya digabungkan untuk memperoleh total angka kredit tahunan bagi guru dengan tugas tambahan

DAFTAR LAMPIRAN

  1. Contoh PK Guru
  2. Format perhitungan angka kredit PK Guru kelas/mata pelajaran, Lampiran 1D (terisi). … 11
  3. Format perhitungan angka kredit PK Guru kelas/mata pelajaran, Lampiran 1D (terisi). … 14
  4. Rekap hasil PK Guru kelas/mata pelajaran, Lampiran 1C (terisi)…………………………………….. 15
  5. Rekap hasil PK Guru kelas/mata pelajaran, Lampiran 1C (kosong) .……………………………….. 17
  6. Laporan dan Evaluasi PK Guru kelas/mata pelajaran, Lampiran 1B (terisi) …………………….. 21
  7. Laporan dan Evaluasi PK Guru kelas/mata pelajaran, Lampiran 1B (kosong)   ……………….. 25
  8. Format perhitungan angka kredit PK Guru BK/konselor, Lampiran 2D (terisi) ……………….. 28
  9. Format perhitungan angka kredit PK Guru BK/konselor, Lampiran 2D (kosong) ……….…..  31
  10. Rekap hasil PK Guru BK/konselor, Lampiran 2C (terisi)…………………………………………………… 32
  11. Rekap hasil PK Guru BK/Konselor, Lampiran 2C (kosong) ………………………………………………. 34
  12. Laporan dan Evaluasi PK Guru/konselor, Lampiran 2B (kosong) .………………………………….   35

  1. Daftar usul penetapan angka kredit guru, Format 3 (kosong) ……………………………………………..  38

Contoh : Surat Keputusan tentang beban mengajar guru …………………………

03b Paket Simulasi utk Pengenalan Proses Pelaksanaan PK Guru 03

b Simulasi Proses PKG

03c Paket Simulasi utk Verifikasi Penilaian Kinerja

03a Pengenalan Buku PKG

03a PAKET SIMULASI UNTUK PENGENALAN BUKU PEDOMAN PK GURU

TabelAngkaKredit

TabelAngkaKredit

MENGHITUNG ANGKA KREDIT KINERJA GURU

KOMPETENSI DAN INDIKATOR PK GURU KELAS-MAPEL

MENGHITUNGHARIEDIT

About suaidinmath

Mohon kontribusi untuk menambal retak dan langkah kesempurnaan tulisan ini ...

Diskusi

10 respons untuk ‘PAKET SIMULASI UNTUK PENJELASAN PROSES PENGHITUNGAN ANGKA KREDIT

  1. Makasih banget …

    Suka

    Posted by Sugeng Anton Purwadi | 15 Maret 2013, 1:32 pm
  2. ikutan baca – baca Pak Suaidin, terima kasih …

    Suka

    Posted by Apriyanti Arifin | 24 Maret 2013, 2:45 am
  3. makasih pak bacaannya

    Suka

    Posted by ali | 5 Juli 2013, 3:23 am
  4. saya ibu darma di palemban pencinta togel ingin mengucapkan banyak terima
    kasih kepada ki jikrosonto berkat bantuang aki memberikang angka goib
    hasil ritual yaitu 2d.3d.4d.dulu saya penjual kue keliling dan pendapatang sehari cuma 20ribu
    dan waktu itu saya menghubungiki jiikrosonto untuk meminta angka goib saya cuma
    bermodal 100ribu dan aki memberikang angka 4d dan alhamdulillah benar2 tembus
    dan saya menang 250 juta dan alhamdulillah semua utang2 keluarga saya di BANK BRI suda pada lunas semua
    dan sekarang saya dan keluarga sudah bisa buka usaha sendiri bagi anda yang mau meruba nasib anda
    dan mau dapatkan angka goib sperti saya 2d 3d 4d hubungi ki jikrosonto di nmr 082-357777506 di jaming 100% tembus
    insya allah

    Suka

    Posted by ibuyanidiriau | 6 Agustus 2013, 7:37 pm
  5. trims infonya pak…numpang cp ya pak…. berguna sekali bagi kami para guru…

    Suka

    Posted by roza | 13 November 2013, 1:54 am
  6. trims infonya Pak ….sangat bermanfaat sekali…

    Suka

    Posted by yuniarni | 1 Desember 2013, 9:17 am
  7. Makasi y jadi nambah ilmu. Ada blangko dupak kaya dulu n gimana cara ngisinya?

    Suka

    Posted by i nengah murtika | 21 Desember 2013, 10:12 am
  8. TRIMAKASIH ATAS INFORMASINYA….SALAM KECERDASAN

    Suka

    Posted by Eka Setiadi | 4 April 2018, 11:40 am

Tinggalkan Balasan, sampaikan gagasan Anda di ruang komentar ini...

Hari ini

Februari 2013
S S R K J S M
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728  

Statistik Blog

  • 6.865.479 hit

Arsip blog

Award Blog Pendidikan 2012

Masukkan alamat email Anda untuk berlangganan blog ini dan menerima pemberitahuan tulisan-tulisan baru melalui email.

Bergabung dengan 314 pelanggan lain

Teratas

newsalloy

NewsAlloy button

MUSIK

suara Edukasi

 

 http://radioedukasi.com/modules/mod_miniradio/mod_miniradio.swf

suara_edukasi

RADIO EDUKASI

Live Streaming AM 1251 kHz

Silahkan unduh produk audio radio Suara edukasi

[KLIK DISINI]

Rhakateza's Weblog

Aku menulis karena aku ada

educatinalwithptk

PTK The Frontiers Of New Technology

Zaimuttpjok/tik

BERBAGI INFORMASI PENDIDIKAN DAN KISAH HIDUP

isti

Siapapun Anda, jika nyasar ke sini semoga tak menyesal 😋🐝🌸

ANNISA USH SHOLIHAH

ALL ABOUT CHEMIS_3 (sharing for carring)

Dinas Dikpora Kab. Dompu

Ikhlas Mendidik Untuk Martabat Bangsa dan Negara

Vox Populi

A curated webspace for Poetry, Politics, and Nature. Over 18,900 daily subscribers. Over 7,000 archived posts.

Architecture Here and There

Style Wars: classicism vs. modernism

Stories From the Belly

A Blog About My Female Body and Its Appetites

mywordpool

"Words - so innocent and powerless as they are, as standing in a dictionary, how potent for good and evil they become in the hands of one who knows how to combine them." ~Nathaniel Hawthorne

Whatever

TIME TO REGISTER TO VOTE

rachel eats

stories, pictures and cooking tales from an english woman living in rome.

y

what it comes down to

tangerine drawings

scribbles and recipes from a pastry chef in paris

Extra Dry Martini

Straight up, with a twist.