Program bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik guru ke S-1/D-IV ditujukan pada guru yang sedang meningkatkan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV. Sumber dana bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik guru adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Ditjen PMPTK Kementerian Diknas yang dialokasikan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) masing-masing provinsi tahun anggaran 2010. Penyaluran bantuan biaya dilaksanakan oleh LPMP dengan cara dikirim langsung ke rekening bank/pos masing-masing guru penerima.
BANTUAN BIAYA PENINGKATAN KUALIFIKASI AKADEMIK GUR
Bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik guru ke S-1/D-IV adalah pemberian sejumlah dana dari Pemerintah kepada guru PNS dan bukan PNS yang berada di bawah binaan Kementerian Diknas pada semua jenjang pendidikan baik negeri maupun swasta untuk memperoleh kualifikasi akademik Strata satu (S-1) atau Diploma empat (D-IV). Pemberian dana tersebut tidak dimaksudkan untuk membiayai seluruh keperluan studi.
Pemberian bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik bagi guru ini bertujuan:
- Mendorong guru untuk mengikuti pendidikan lanjutan sampai memperoleh ijasah S-1/D-IV;
- Meningkatkan pengetahuan, kemampuan, dan kinerja guru dalam proses pembelajaran;
- Mempercepat proses peningkatan kualitas pendidikan melalui peningkatan mutu guru.
Sasaran program bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik tahun 2010 ini adalah 308.768 guru yang sedang menempuh pendidikan di jenjang S-1/D-IV baik melalui program reguler maupun program Pengakuan Pengalaman Kerja dan Hasil Belajar (PPKHB). Kuota tersebut termasuk untuk guru yang bertugas di kecamatan kawasan perbatasan dan pulau kecil terluar sebanyak 61.200 guru.
- Bantuan biaya ini diberikan secara terbuka kepada semua guru yang sedang menempuh pendidikan ke jenjang S-1/D-IV dan memenuhi persyaratan yang ditentukan. Pengumuman dan pendaftaran untuk mendapatkan bantuan biaya serta penetapan guru penerima bantuan biaya dilakukan oleh LPMP provinsi masing-masing berkoordinasi dengan dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.
- Bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik guru diberikan secara langsung kepada guru melalui transfer ke rekening bank/pos milik guru yang bersangkutan.
- Guru yang akan menerima bantuan biaya ini adalah guru yang sedang melanjutkan pendidikan ke jenjang S-1/D-IV di perguruan tinggi yang memiliki izin operasional dari Ditjen Pendidikan Tinggi.
- Guru yang menerima bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik tidak meninggalkan tugas mengajar
Bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik guru ke jenjang S-1/D-IV bersumber dari dana APBN Tahun Anggaran 2010 yang dialokasikan pada DIPA LPMP masing-masing provinsi sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) per orang per tahun.
A. Kriteria Penerima Bantuan biaya
Bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ini diberikan kepada guru yang memenuhi kriteria sebagai berikut.
- Guru yang terdaftar dan aktif mengikuti kuliah di perguruan tinggi yang memperoleh izin operasional dari Ditjen Pendidikan Tinggi dengan ketentuan sebagai berikut:
- Guru PNS/bukan PNS (Guru Tetap Yayasan, honorer pada sekolah negeri) yang mengajar pada satuan pendidikan binaan Kementerian Diknas baik di sekolah negeri maupun sekolah swasta yang mendapat ijin operasional dari pemerintah daerah.
- Menempuh pendidikan pada bidang studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang diampu atau meneruskan pendidikan sesuai dengan ijazah D-I, D-II, D-III dimilikinya.
- Belum memiliki ijazah S-1/D-IV.
- Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
- Tidak sedang memperoleh beasiswa pendidikan untuk peningkatan kualifikasi akademik dari instansi/unit lain.
- Tidak sedang menjalani hukuman baik disiplin maupun hukuman pidana/perdata.
- Mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
- Guru penerima bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV pada tahun 2007, 2008, dan 2009 yang masih menempuh studinya dan memiliki indeks prestasi (IP) minimal 2,0.
- Semua guru yang bertugas di kawasan perbatasan dan pulau kecil terluar yang belum S-1/D-IV (diatur dalam pedoman tersendiri).
- Penetapan dan Pendistribusian Kuota
- Kuota Provinsi ditentukan secara proporsional berdasarkan jumlah guru yang belum memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV di provinsi masing-masing terhadap jumlah guru yang belum memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV secara nasional, dikalikan dengan kuota nasional (sesuai dengan DIPA masing-masing LPMP).
- Kecamatan yang berada di kawasan perbatasan dan pulau kecil terluar menjadi prioritas untuk mendapatkan kuota sesuai kebutuhan daerah tersebut. Oleh karena itu kuota provinsi didistribusikan setelah dikurangi guru yang bertugas di kawasan perbatasan dan pulau kecil terluar.
- Kuota kabupaten/kota dihitung secara proporsional berdasarkan jumlah guru yang belum memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV di kabupaten/kota terhadap jumlah guru yang belum memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV di provinsi dikalikan dengan kuota provinsi.
- Koordinasi dan Sosialisasi Pelaksanaan Bantuan Biaya Peningkatan Kualifikasi akademik
B. Tahapan Pemberian Bantuan Biaya
LPMP melaksanakan koordinasi dan sosialisasi pelaksanaan pemberian bantuan biaya dengan dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dengan melibatkan narasumber dari Ditjen PMPTK Kementerian Diknas. Agenda koordinasi dan sosialisasi adalah penyampaian kebijakan Ditjen PMPTK Kementerian Diknas tentang pemberian bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik guru, informasi kuota per kabupaten/kota, informasi kriteria calon penerima bantuan biaya, mekanisme pemberian bantuan biaya, dan penyusunan jadwal pelaksanaan pemberian bantuan biaya, pemantauan dan pelaporan.
- Penetapan dan Pengusulan Calon Penerima Bantuan biaya
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota menyampaikan informasi dan kebijakan peningkatan kualifikasi akademik dan pemberian bantuan biaya kepada guru di wilayahnya masing-masing. Pengusulan guru calon penerima bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik dilakukan dengan langkah-langkah berikut:
1) Kepala sekolah mengajukan daftar nama guru yang diusulkan sebagai calon penerima dana bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik guru kepada dinas pendidikan kabupaten/kota masing-masing. Pengajuan calon penerima bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik S-1/D-IV harus disertai dengan persyaratan administratif, yaitu :
– Foto kopi ijasah terakhir,
– Foto kopi SK Pengangkatan sebagai guru baik guru PNS maupun guru bukan PNS,
– Foto kopi kartu mahasiswa dan/atau surat keterangan aktif sebagai mahasiswa dari perguruan tinggi tempat menempuh pendidikan,
– Surat keterangan sehat dari dokter,
– Foto kopi rekening bank/Pos milik guru yang bersangkutan,
– Foto kopi daftar nilai yang menunjukkan IPK minimal 2,0 bagi calon penerima bantuan biaya pendidikan yang sedang mengikuti pendidikan pada semester 2 (dua) ke atas.
2) Kepala sekolah mengajukan usulan calon penerima bantuan biaya kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota menggunakan Format 1 A untuk guru PNS dan Format 1 B untuk guru bukan PNS.
3) Berdasarkan daftar usulan yang diajukan oleh kepala sekolah, dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota melakukan seleksi administratif dengan berpedoman pada kriteria dan kuota penerima bantuan biaya sebagaimana yang tercantum pada Buku Pedoman ini.
4) Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota melakukan seleksi dengan menggunakan urutan prioritas sebagai berikut:
a) Semester tertinggi
b) Bidang studi yang relevan dengan mata pelajaran yang diampu
c) Prestasi akademik
d) Masa kerja
e) Usia
5) Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota mengusulkan calon penerima bantuan biaya ke LPMP dalam bentuk cetakan dan file dalam CD dengan menggunakan Format 2 A untuk guru PNS dan Format 2 B untuk guru bukan PNS.
- Penerbitan Surat Keputusan Penerima Bantuan biaya
Kepala LPMP yang bersangkutan menerbitkan Surat Keputusan Penerima Bantuan Biaya Peningkatan Kualifikasi Akademik, tembusan disampaikan kepada Dirjen PMPTK Kementerian Diknas dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota.
- Penyaluran Bantuan biaya
LPMP menyalurkan secara langsung bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik kepada guru melalui nomor rekening bank/pos milik guru yang bersangkutan.
Tahapan kegiatan pemberian bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ditunjukkan dalam gambar 1.
C. Hak dan Kewajiban Penerima Bantuan biaya
- Hak Penerima Bantuan Biaya
Guru penerima bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik guru mempunyai hak:
- Menerima informasi program
- Menerima bantuan biaya sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) per tahun selama yang bersangkutan menempuh pendidikan atau paling lama seperti ditentukan dalam tabel 1 berikut.
Tabel 1. Jangka Waktu Pemberian Bantuan biaya.
Ijasah Terakhir | Semester yg diikuti saat menerima bantuan biaya | Maksimum lama menerima bantuan biaya (tahun) |
SMA/SPG/SMK/SGO atau sederajat | 1 – 2 | 5 |
3 – 4 | 4 | |
5 – 6 | 3 | |
7 – 8 | 2 | |
9 – 10 | 1 | |
D-I | 1 – 2 | 4 |
3 – 4 | 3 | |
5 – 6 | 2 | |
7 – 8 | 1 | |
D-II/PGSLP atau sederajat | 1 – 2 | 3 |
3 – 4 | 2 | |
5 – 6 | 1 | |
D-III/PGSLA atau sederajat | 1 – 2 | 2 |
3 – 4 | 1 |
- Kewajiban Penerima Bantuan biaya
- Memiliki komitmen, disiplin, dan dedikasi tinggi dalam mengikuti pendidikan dibuktikan dengan indeks prestasi yang meningkat.
- Tidak meninggalkan tugas mengajar di sekolah.
- Menyelesaikan pendidikan tepat waktu.
D. Penghentian Pemberian Bantuan biaya
Pemberian bantuan biaya kepada guru penerima dihentikan apabila guru memenuhi salah satu atau beberapa hal berikut:
- Telah menyelesaikan studinya
- Melampaui jangka waktu yang telah ditentukan dalam Tabel 1
- Meninggal dunia
- Berhenti dari jabatan guru
- Tidak memenuhi persyaratan kehadiran dalam perkuliahan
- Indeks prestasi (IP) tidak memenuhi standar minimal yang ditetapkan
- Menerima hukuman disiplin dari dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota
- Dinyatakan bersalah karena tindak pidana oleh pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap
- Berhenti dari program atas kemauan sendiri
E. Waktu Pelaksanaan
Jadwal pelaksanaan diatur sebagai berikut:
PENGENDALIAN PROGRAM
Pengendalian program pemberian bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik guru ini dimaksudkan untuk menjamin terlaksananya pemberian bantuan biaya kepada guru yang berhak menerima sesuai dengan jadwal dan tepat sasaran. Tolok ukur keberhasilan program pemberian bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik guru meliputi: cakupan pengendalian, pemantauan program, pembatalan pemberian bantuan biaya dan pelaporan.
A. Cakupan Pengendalian
Cakupan atau ruang lingkup pengendalian program merupakan kegiatan-kegiatan strategis yang meliputi rekrutmen dan penetapan calon penerima bantuan biaya, penetapan penerima, prosedur pemberian bantuan, pelaporan, dan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi program.
B. Pemantauan dan Evaluasi Program
Pemantauan dan evaluasi program pemberian bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik guru perlu dilakukan sebagai bagian dari pengendalian program. Laporan hasil pemantauan dan evaluasi program merupakan bahan masukan kepada pimpinan sebagai bahan kebijakan selanjutnya.
C. Pelaporan
Pelaporan merupakan bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan pemberian bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik guru oleh LPMP. Laporan disampaikan kepada Direktur Profesi Pendidik Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Ditjen PMPTK) dengan tembusan kepada Sekretaris Ditjen PMPTK Kementerian Diknas. Laporan disampaikan setiap semester pada bulan Juni dan Desember tahun berjalan.
Sistematika laporan sesuai dengan kebijakan Setditjen PMPTK Kementerian Diknas yang meliputi: Latar Belakang, Tujuan, Sasaran, Hasil yang Diharapkan, Mekanisme dan Prosedur, Hasil Pelaksanaan Program (akademik dan bantuan biaya), Permasalahan dan Upaya yang Dilakukan, Kesimpulan dan Saran. Laporan yang dikirimkan dilampiri dengan daftar guru penerima bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik dan daftar guru yang sudah menyelesaikan masa studi (S-1/D-IV).
BAB IV
PENUTUP
Pedoman ini merupakan acuan umum yang mengikat dalam pelaksanaan pemberian bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik bagi guru TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan PLB negeri atau swasta yang sedang dan akan mengikuti pendidikan S-1/D-IV baik PNS maupun bukan PNS binaan Kementerian Diknas.
Ketentuan-ketentuan yang belum tercantum dalam pedoman ini dapat ditambahkan sesuai dengan kewenangan dan kondisi masing-masing daerah yang tidak bertentangan dengan pedoman ini dan ketentuan lain yang berlaku.
Lampiran:
KUOTA BANTUAN BIAYA PENINGKATAN KUALIFIKASI AKADEMIK TAHUN 2010
NO. | KODE SATKER | NAMA SATKER | BANTUAN PENINGKATAN KUALIFIKASI GURU S1/D4 | PENINGKATAN KUALIFIKASI MELALUI APBNP | |||
SASARAN | DANA | SASARAN | DANA | ||||
1 | 414808 | LPMP DKI JAKARTA | 4,631 | 9,351,790,000 | 1,423 | 2,846,000,000 | |
2 | 414814 | LPMP JAWA BARAT | 19,379 | 38,758,000,000 | 5,954 | 11,908,000,000 | |
3 | 414820 | LPMP JAWA TENGAH | 30,026 | 60,181,600,000 | 9,226 | 18,452,000,000 | |
4 | 414741 | LPMP D.I. YOGYAKARTA | 4,843 | 9,686,000,000 | 1,488 | 2,976,000,000 | |
5 | 414839 | LPMP JAWA TIMUR | 29,613 | 59,226,000,000 | 9,099 | 18,198,000,000 | |
6 | 536204 | LPMP NANGGROE ACEH | 3,578 | 7,156,000,000 | 1,099 | 2,198,000,000 | |
7 | 414845 | LPMP SUMATERA UTARA | 10,087 | 20,174,000,000 | 3,099 | 6,198,000,000 | |
8 | 414851 | LPMP SUMATERA BARAT | 3,239 | 6,478,000,000 | 995 | 1,990,000,000 | |
9 | 414757 | LPMP RIAU | 3,552 | 7,104,000,000 | 1,091 | 2,182,000,000 | |
10 | 414763 | LPMP JAMBI | 3,061 | 6,122,000,000 | 941 | 1,882,000,000 | |
11 | 414860 | LPMP SUMATERA SELATAN | 4,805 | 9,610,000,000 | 1,476 | 2,952,000,000 | |
12 | 414772 | LPMP LAMPUNG | 7,505 | 15,117,590,000 | 2,306 | 4,612,000,000 | |
13 | 536562 | LPMP KALIMANTAN BARAT | 8,247 | 16,494,000,000 | 2,534 | 5,068,000,000 | |
14 | 536712 | LPMP KALIMANTAN TENGAH | 4,391 | 8,782,000,000 | 1,349 | 2,698,000,000 | |
15 | 539670 | LPMP KALIMANTAN SELATAN | 5,014 | 10,028,000,000 | 1,541 | 3,082,000,000 | |
16 | 536911 | LPMP KALIMANTAN TIMUR | 1,983 | 3,966,000,000 | 609 | 1,218,000,000 | |
17 | 414891 | LPMP SULAWESI UTARA | 4,171 | 8,342,000,000 | 1,282 | 2,564,000,000 | |
18 | 414788 | LPMP SULAWESI TENGAH | 2,861 | 5,722,000,000 | 879 | 1,758,000,000 | |
19 | 414794 | LPMP SULAWESI SELATAN | 7,014 | 14,028,000,000 | 2,155 | 4,310,000,000 | |
20 | 536928 | LPMP SULAWESI TENGGARA | 2,640 | 5,280,000,000 | 811 | 1,622,000,000 | |
21 | 414876 | LPMP MALUKU | 2,198 | 4,396,000,000 | 675 | 1,350,000,000 | |
22 | 414882 | LPMP BALI | 4,277 | 8,554,000,000 | 1,314 | 2,628,000,000 | |
23 | 188000 | LPMP NUSA TENGGARA BARAT | 3,480 | 6,960,000,000 | 1,069 | 2,138,000,000 | |
24 | 537035 | LPMP NUSA TENGGARA TIMUR | 4,514 | 9,094,000,000 | 1,387 | 2,774,000,000 | |
25 | 537042 | LPMP PAPUA | 1,785 | 3,570,000,000 | 548 | 1,096,000,000 | |
26 | 538175 | LPMP BENGKULU | 3,159 | 6,348,000,000 | 971 | 1,942,000,000 | |
27 | 653622 | LPMP MALUKU UTARA | 1,073 | 2,146,000,000 | 331 | 662,000,000 | |
28 | 653601 | LPMP BANTEN | 4,578 | 9,156,000,000 | 1,407 | 2,814,000,000 | |
29 | 653593 | LPMP KEPULAUAN BANGKA BELITUNG | 1,391 | 2,782,000,000 | 427 | 854,000,000 | |
30 | 653615 | LPMP GORONTALO | 2,285 | 4,570,000,000 | 702 | 1,404,000,000 | |
TOTAL | 189,380 | 379,182,980,000 | 58,188 | 116,376,000,000 |
kami guru2 yg ada disamosir sedang mengikuti ppkhb dengan penyelenggara dari Universitas Simalungun. apakah berhak memperoleh dana bantuan peningkatan akademik S1 Program PPKHB? kalau berhak bagaimana prosesnya.
sekian dan terimakasih
SukaSuka
prosenya dan teknisnya ada di Dinas Pendidikan kab.seepempat, mudahan bisa.
SukaSuka
Jika tidak mempunyai nyata apa msi bisa ngusu??
SukaSuka
kami guru PNS yang sedang mengikuti pendidikan s1 PGSD UT ingin memperoleh dana bantuan peningkatan akademik,Kapan program ini dilaksanakan pada setiap tahunnya (bulan pengusulan)?
SukaSuka
Program itu bisa ditanyaakan Dinas Pendidikan masing-masing, program ini sudah lama berjalan
SukaSuka
program ini sudah jalan, bisa pertanyakan dinas Pendidikan masing-masing, moga sukses
SukaSuka
bisa di taanyakan di dinas pendidikan setempat, karena program ini diusulkan oleh dinas oendndikan ke dinas pendidikan propinsi bidang DIKTI
SukaSuka
Bagaimana solusinya bagi guru SD yang belum sama sekali menempuh S1 ? karena di sekolah tempat mengajar saya banyak guru masa kerjanya lama,selalu menunggu giliran ? terimakasih atas perhatian mudah – mudahan dapat ditindak lanjuti.
SukaSuka
program ini diusulkan oleh dinas pendidikan masing-masing, dan sudah jalan,
SukaSuka
Perkiraan, kapan ya yang tahun anggaran bisa cair? Mau bayar uang kuliah neh, ditagih terus sama bendahara kampus. *_*
SukaSuka
Maaf, kami guru2 d Tasikmalaya mau bertanya:
Dateline PENCAIRAN Tunjangan Kualifikasi Pendidikan S1 ini mau kapan?.
Terima kasih.
SukaSuka
info nya bisa dihubungi Dinas Pendidikan setempat pak..penyaluran nya di Dinas pendidikan.thank’s ya
SukaSuka
Cukup lama juga Kami menunggu kapan cairnya tunjangan ini…
SukaSuka
untuk lebih jelasnya info ini biasanya lewat dinas pendidikan masing-masing. thank. ya dah mampir di Blog ini.moga bermanfaat.
SukaSuka
bagaimana bila dalam satu tahun menerima bantuan biaya pendidikan 2x?apa harus dikembalikan?kalau haurs dikembalikan dikembalikan kemana?
SukaSuka
contoh format A1 & 2 dan format B 1 & 2 seperti apa
terimakasih…
SukaSuka
mohon maaf,,bagaimana solusinya untuk guru PNS yg masih aktif kuliah namun tidak mendapatkan tunjangan kualifikasi sementara yang sudah mendapat ijazah dan lulus yg mendapatkan tunjangan kualifikasi ?
SukaSuka
mohon maaf, saya ingin bertanya bagaimana solusinya jika kami PNS yg kuliah S1 di UT dari awal tdk mendapat tunjangan kualifikasi,justru yg mendapat tunjangan kualifikasi yg statusnya sudah mendapat ijazah S1 dan ada juga yg mau di wisuda? trims
SukaSuka
mhn mf,,, bgai mana cra mengajukan penyusulan data,, krn hingga smster 6 ini sy blm pernah mnerima kualifikasi tunjangan dri UT
SukaSuka
pengajuananya melalui dinas pendidikan di daerah msing-masing.!
SukaSuka
saya guru pns yang sedang kuliah di universitas terbuka bandung.dari awal semester 1 sampai sekarang semester 9,belum pernah mendapatkan tunjangan kualifikasi,padahal persyaratan sudah lengkap dan data dapodik pun sudah valid,yang saya tanyakan kenapa saya tidak mendapatkan tunjangan kualifikasi.?terimakasih.
SukaSuka
seharusnya bisa mendapatkan itu. Apakah sudah mendaftarkan diri di Dinas pendidikan stempat?.
SukaSuka
Pak, bagaimana bagi guru yang sedang kuliah tapi terputus di tengah jalan karena faktor biaya. apakah bisa diajukan untuk mendapatkan bantuan biaya Kulalifikasi Akademik S1/D4. sehingga bisa melanjutkan kembali kuliahnya..? terima kasih
SukaSuka
Pak, bagaimana bagi guru yang sedang kuliah tapi terputus di semester 2 karena faktor biaya. apakah bisa diajukan untuk mendapatkan bantuan biaya Kulalifikasi Akademik S1/D4. sehingga bisa melanjutkan kembali kuliahnya..? terima kasih
SukaSuka
bisa saja asal komunikasikan dengan dinas pedidikan setempat,
SukaSuka
kenapa hanya PNS SAJA YANG MENDAPATKAN TUNJANGAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN KENAPA NON PNS DI ANAK TIRIKAN PADAHAL NON PNS SANGAT MEMBUTUHKAN,,,,,, TOLONG LEBIH DI PERHATIKAN BUAT NON PNS….saya sedang kuliah di UPI udah 3 kali ngajuin persyaratan tp belum pernah dapat sama sekali………………
SukaSuka
saya lg menempuh pendidikan S1 PGSD semester 9 tapi saya belum pernah mendapat bantuan kualifikasi pendidikan, padahal saya sudah mengabdi di salah satu SD di kecamatan kramat kab, tegal sudah 7 tahun, saya sudah berusaha mengajukan bantuan lewat dikpora kecamatan tapi dengan berbagai alasan tidak diperbolehkan, bagaimana caranya supaya saya dapat bantuan? mohon jawabannya
SukaSuka
saya lagi menempuh kuliah di universitas terbuka,dan saat ini saya duduk di semester 9.tapi saya tidak dapat dana bantuan Kualifikasi Akademik…kalau kesalahan di data dapodik mungkin saat sinkron pech 208 saya tidak aktif kuliah,tapi sekarang sinkron pech 3.00,kenapa bauntuan tersebut tidak saya peroleh..tolong lah pak..? lagian saya juga seorang operator sekolah di SD N 5 Darul Aman Kec.Darul Aman Kab,Aceh Timur. Atas bantuan nya saya ucapkan trima kasih?
SukaSuka
bagaimana cara entri untuk peroleh tunjangan kualifikasi akademik?
SukaSuka
saya mahasiswa UT UPBJJ Pokjar Maltim sekarang semester 9 tapi belum dapat dana bantuan kualifikasi pendidikan.bagaimana cara memperolehnya?mohon penjelasan
SukaSuka
saya guru smk mau tanya bagai manaprosedur untuk mendapatkan bantuan pendidikan S1 saya sudah semester VIII
SukaSuka