Arsip Kategori: Tenaga Pendidik

KURIKULUM 2013 SEBAGAI INSTRUMEN PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN


Secara konvensional terdapat kecenderungan bahwa upaya peningkatan mutu pendidikan selalu dikaitkan dengan ketersediaan sarana dan prasana pendidikan yang memadai, serta kompetensi guru. Pendapat tersebut tidak sepenuhnya salah, tetapi juga tidak sepenuhnya betul. Ada komponen lain yang jarang disentuh yaitu kurikulum. Argumentasi yang dikemukakan pada tulisan ini adalah kurikulum merupakan instrumen strategis bagi upaya peningkatan mutu pendidikan.
 
Kenapa demikian?. Kurikulum sebagai instrumen peningkatan mutu pendidikan terdiri dari tiga entitas yaitu tujuan, metode, dan isi. Peningkatan kompetensi guru dan penyediaan sarana dan prasarana pendidikan hanya akan memberikan makna bagi peserta didik jika diarahkan pada pencapaian tujuan pendidikan yang dirumuskan dalam kurikulum. Pada konteks Sistem Pendidikan Nasional rumusan tersebut dirumuskan pada Standar Kompetensi Lulusan (SKL). Pada Peraturan Pemerintah nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Bab Ketentuan Umum SKL didefinisikan sebagai “kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan”.

  images

  KURIKULUM 2013

 
Untuk menjamin agar SKL tersebut dapat dicapai maka kegiatan belajar mengajar tersebut dilengkapi dengan tujuh standar lainnya yaitu standar isi, standar proses, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, standar penilaian pendidikan. Keberadaan standar-standar ini telah dijamin oleh Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Pasal 2.
 
Kurikulum 2013 sebagai bagian dari intervensi peningkatan mutu pendidikan, tentu tidak bisa bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, SKL menjadi rujukan ketika Kurikulum 2013 diterapkan, termasuk tujuh standar nasional pendidikan lainnya. Demikian juga dengan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) tetap menjadi bagian Kurikulum 2013. Satuan pendidikan tetap mempunyai kewenangan untuk mengembangkan kurikulum sendiri yang sesuai dengan kondisi satuan pendidikan tersebut. Di samping itu, Kurikulum 2013 tetap merupakan kurikulum berbasis kompetensi.
 
Namun demikian, sebagaimana dinyatakan pada UU nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 38, kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan dasar dan menengah ditetapkan oleh Pemerintah. Satuan pendidikan tetap harus merujuk pada kerangka dasar dan struktur kurikulum jika harus mengembangkan kurikulum sendiri. Ketentuan untuk merujuk pada kerangka dasar dan struktur kurikulum merupakan bagian dari quality assurance.
 
Dalam berbagai forum uji publik yang telah diselenggarakan dari tanggal 29 November sampai dengan 23 Desember 2012, beberapa perseta menanyakan tentang keberadaan Buku Babon. Mereka yang belum mengetahui tentang maksud Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menyediakan Buku Babon beranggapan bahwa akan keseragaman dalam kurikulum, dan bertentangan dengan ketentuan pada PP nomor 19 tahun 2005. Keberadaan Buku Babon, tidak dimaksudkan sebagai bentuk sentralisasi kurikulum dan penyeragaman, tetapi dimaksudkan untuk standarisasi dalam pelaksanaan kurikulum. Hal ini didasarkan pada adanya kecenderungan tidak setaranya kurikulum yang digunakan oleh satuan pendidikan. Kecenderungan ini terjadi karena adanya perbedaan kompetensi guru, sehingga ada satuan pendidikan yang mengadopsi kurikulum dari satuan pendidikan atau contoh dari Pusat Kurikulum dan Perbukuan, tanpa melakukan penyesuaian-penyesuaian dengan kondisi satuan pendididkan tempat guru tersebut mengajar.
 
Buku Babon didisain untuk memfasilitasi guru melakukan tugas mengajarnya dan peserta didik mengikuti kegiatan belajar mengajar. Buku Babon direncanakan untuk memuat isi mata pelajaran, metode mengajar, dan metode evaluasi. Dengan ketiga komponen tersebut, guru diharapkan dapat melakukan diagnosis terhadap kesulitan belajar peserta didik dan peserta didik diharapkan akan mengetahui pada topik bahasan yang mana dia mengalami kesulitan untuk memahaminya. Keberadaan Buku Babon merupakan standar minimum yang harus dicapai oleh setiap siswa. Jika ada satuan pendidikan yang mampu untuk mencapai lebih tinggi dari standar yang ditetapkan pada Buku Babon Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tidak melarangnya, bahkan mendorong setiap satuan pendidikan dapat mencapai target yang lebih tinggi.
 
Kurikulum 2013 merupakan intervensi peningkatan mutu yang strategis, namun sasarannya besar baik dari segi siswa yang akan menjadi subyek dari kurikulum 2013, maupun guru yang menjadi aktor utama dalam implementasinya, sehingga pelaksanaan secara serentak dengan sasaran semua satuan pendidikan secara nasional menjadi hal yang sulit untuk dilaksanakan. Wakil Presiden dalam sambutannya dalam pembukaan Rembuknas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2013, menyatakan bahwa Implementasi Kurikulum 2013 perlu dilaksanakan segera secara bertahap dan jangan molor karena yang rugi generasi muda. Begitu molor pasti ada korban, sebagian generasi muda tidak bisa menerima manfaat kurikulum baru..
 
Dalam pelaksanaan Kurikulum 2013 akan dilaksanakan secara terbatas dan berjenjang. Untuk SD akan dilaksanakan pada kelas I dan IV, sedangkan pada SMP dilaksanakan VII, dan di SMA dilaksanakan di kelas IX. Jika pada tahun ajaran 2013/14 Kurikulum 2013 dilaksanakan pada kelas-kelas tersebut, maka pada tahun ajaran 2014/15 secara berjenjang dilaksanakan pada kelas-kela berikutnya. Misalnya di SD dapat dilaksanakan pada kelas II dan V, sedangkan di SMP dapat dilaksanakan pada kelas VII dan di SMA/SMK dilaksanakan pada kelas X.
 
images (6)Keberhasilan pelaksanaan Kurikulum 2013 tidak hanya pada ketepatan dan comperehensiveness perumusan SKL dan kerangka dasar, serta struktur kurikulum, tetapi dari kepemimpinan kepala sekolah pada tingkat satuan pendidikan dan kepemimpinan guru pada tingkat kelas. Kepemimpinan kepala sekolah mempunyai peran penting dalam memfasilitasi guru dalam melaksanakan proses belajar mengajar di kelas. Sedangkan kepemimpinan guru di tingkat kelas jelas menjadi bagian yang tidak bisa dipisahkan dengan bekerhasilan dalam pelaksanaan Kurikulum 2013. Guru merupakan aktor terdepan dalam pelaksanaan Kurikulum 2013 yang berhadapan dengan peserta didik. Peran penting guru antara lain meliputi: (1) kemampuan menjabarkan topik-topik bahasan pada mata pelajaran menjadi informasi yang menarik dan mudah dipahami oleh peserta didik, (2) kemampuan untuk mengidentifikasi tingkat dan area kesulitan peserta didik dan kemampuan untuk membantunya keluar dari kesulitan tersebut, dan (3) kemampuan melakukan evaluasi kemajuan belajar siswa. Berdasarkan hasil evaluasi guru dapat menentukan strategi untuk menentukan metode pembelajaran yang lebih tepat dan kecepatan dalam memberikan informasi berupa pengetahuan kepada peserta didik.
 
Kurikulum 2013 memang merupakan instrumen peningkatan mutu pendidikan. Peran guru dan kepala sekolah menjadi pendukung utama agar Kurikulum 2013 dapat secara signifikan meningkatan mutu pendidikan dasar dan menengah.
 

Awas Terjebak, Soal UN 2013 Berbeda Antar Ruangan


Soal UN 2013 Berbeda Antar ruangan

 

sisewa nyonek_nUjian nasional kali ini memiliki perbedaan dengan tahun-tahun sebelumnya, yaitu terdapat 20 variasi soal untuk satu kelas sehingga tidak ada yang akan mendapatkan soal yang sama dalam satu kelas. Namun, ternyata tidak berhenti di situ, soal antarkelas pun dibuat berlainan.

Kepala Pusat Penerangan Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Hari Setiadi mengatakan bahwa antara kelas A dan kelas B bisa jadi soalnya juga berbeda karena jumlah variasi paket soal setiap provinsi sebanyak 30 buah fariasi. Namun, dalam ruangan kelas tetap ada 20 variasi paket soal yang digunakan.

“Misalkan ada 20 orang maksimum di kelas itu, ya, 20 soal berbeda. Namunn, kan, tidak hanya 20 paket kalau untuk keseluruhannya,“Jadi, kemungkinan, satu ruang ujian dengan ruang ujian sebelahnya berbeda juga. Kalaupun sama juga tidak terlalu identik,”.

Meski naskah soal UN memiliki banyak paket, pihak penyelenggara tetap meyakinkan bahwa tingkat kesulitannya tetap sama antara satu soal dan soal yang lainnya. Komposisi soalnya sendiri terdiri dari 70 persen soal sedang, 20 persen soal sulit, dan 10 persen soal mudah. “Semuanya dibuat rata. Tidak akan ada siswa yang dapat soal banyak yang sulit, sementara yang lain dapat soal banyak yang mudah,”

 

sumber: http://edukasi.kompas.com/

Surat Edaran Nomor 89351/A4.4/KP/2012 tentang “Pengelolaan Usul Penilain dan Penetapan Angka Kredit Guru”


Surat Edaran Nomor 89351/A4.4/KP/2012 tentang “Pengelolaan Usul Penilain dan Penetapan Angka Kredit Guru”

Untuk meningkatkan pelayanan kepegawaian khususnya penilaian dan penetapan angka kredit guru golongan IV/a ke atas yang menjadi kewenangan Tim Penilai Pusat sebagaimana diatur dalam Kepmenpan Nomor 84 tahun 1993 tentang Jabatann Fungsonal Guru dan Angka Kreditnya, pada tahun 2003 telahh dibentuk Tim Penilai Pusat dan Sekretariat Tim Penila, Pusat yang berkedudukan di 16 Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan, yaitu:

  1. Jawa Barat
  2. Jawa Tengah
  3. Daerah Istimewa Yogyakarta
  4. Jawa Timur
  5. Lampung
  6. Riau
  7. Jambi
  8. Sumatera Barat
  9. Sumatera Utara
  10. Aceh
  11. Bali
  12. Nusa Tenggara Barat
  13. Sulawesi Selatan
  14. Sulawesi Utara
  15. Kalimantan Timur
  16. Kalimantan Selatan

LPMP dalam hal ini berfungsi memfasilitasi untuk penerimaan dokumen berkas usul penilalan perencanakan jadwal penilalan dan menyelenggarakan penilaian. Selain 16 propinsi tersebut, berkas usul penilaian dlsampaikan kepada Menten Pendidikan dan Kebudayaan melalui Kepala Biro Kepegawaian selaku Sekretaris Tim Penilai Pusat, dengan alamat Gedung C Lantai 5 Kemdikbud, Jalan Jendral Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat. Seiring dengan akan berakhirnya pemberlakuan Kepmenpan Nomor 84 Tahun 1993 beserta peraturan pelaksanaanya pada akhir tahun 2012, dalam 1 (satu) tahun terakhirini jumlah berkas usul penilalan meningkat tajam, termasuk banyak disampaikan kepada kami usulan yang seharusnya disampaikan kepada Kepala LPMP setempat

Berdasarkan hal tersebut di atas dan pentingnya penetapkan target penyelesalan penilaian dan penetapan angka kredit guru berdasarkan Keprnenpan Nomor 84 Tahun 1993, perlu diatur hal-hal sebagai berikut :

  1. Bagi guru-guru golongan IV/a ke atas pada 16 propinsi sebagaimana tersebut di atas, penyampaian berkas usul penilaian dan penetapan angka kredit berdasarkan Kepmenpan Nomor 84/1993 disampaikan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalul Kepala LPMP dengan alamat LPMP setempat. Dalam hal ini, berkas usul tidak lagi dikirimkan ke alamat Gedung C Lantai 5 Kemdikbud, Jalan Jenderal Sudirman Senayan, Jakarta Pusat.
  2. Bagi guru-guru golongan IV/a ke atas yang berkedudukan selain di 16 propinsi sebagaimana tersebut di atas, penyampaian berkas usul penilaian dan penetapan angka kredit berdasarkan Kepmenpan Nomor 84/1 993 disampaikan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Kepala Biro Kepegawaian dengan alamat Gedung C Lantai 5 Kemdibud, Jalan Jendral Sudirman
    Senayan, Jakarta Pusat.
  3. Batas akhir penyampaian berkas usul guru golongan IV/a sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan 2 adaIah tanggal 30 September 2012 Stempel Pos. Hal inii penting agar kami dapat menyelesaikan penilaian dan penetapan angka kredit guru baik untuk layanan periode kenaikan pangkat Oktober 2012 maupun April 2013. OIeh karena itu, berkas usul yang disampaikan kepada kami sesudah tanggal 30 September 2012 tidak akan dinilal dan kami tidak mengembalikan berkas tersebut kepada unit pengusul.
  4. Pengajuan berkas usul penilaian harus lengkap I (satu) set terdiri atas:
    1. DUPAK dengan batas akhir masa penilalan sampai dengan 30 Juni 2012 serta bukti fisik pelaksanaan tugas guru baik unsur utama maupun unsur penunjang
    2. PAK terakhir
    3. SK Pangkat terakhir
    4. DP3 1 tahun terakhir
    5. Karpeg/konversi NIP
    6. Ijazah pendidikan terakhir yang belum pernah diajukan penilalan angka kreditnya dilengkapi dengan surat izin belajar. Bagi yang tugas belajar dilengkapi dengan :
      1. SK Tugas Belajar belajar;
      2. SK pembebasan sementara dan jabatan fungsional guru; dan
      3. SK pengaktifan kembali dalam jabatan guru.
  5. Berkaitan dengan batas akhir penyampaian berkas usul pada tanggal 30 September 2012 pelaksanaan tugas guru mulai 1 Juli 2012 sampai dengan 31 Desember 2012 Tetap di perhitungkan angka kreditnya dengan menggunakan Kepmenpan Nomor 84/1993. Namun, pengajuan angka kredit untuk guru golongan IV/a disampaikan kepada pejabat penetap angka kredit masing masing melalui Sekretariat Tim Penilai instansi/Daerah. Sedangkan guru golongan IV/b ke atas diajukan kepada Menteri Pendidikan dan Kepegawaian Kemdikbud melalui kepala biro kepegawaian selaku Kepala Sekretariat Bersama Tim Penilai Pusat Jabatan Fungisonal Guru.

Apabila pengajuan usul penilaian pelaksanaan tugas guru sampai dengan 31 Desember 2012 diajukan bersamaan dengan pengajuan usul pelaksanaan tugas guru berdasarkan Permenegpan dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, maka berkas usul dimaksud dilengkapi dengan DUPAK dan bukti fisik yang terpisah sesuai dengan peraturan masing-masing.

  1. Mulal tanun 2013, guru yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi pada periode oktober sudah menerapkan sistem angka kredit berdasarkan Permenegpan dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009. OIeh karena itu, terhitung mulai 1 Oktober 2012, Sekretariat Tim Penilai Pusat yang berkedudukan di Biro Kepegawaian Kemdikbud atau di 16 LPMP tersebut di atas tidak lagi menerima usul penilaian dan penetapan angka kredit guru golongan IV/a yang akan naik ke golongan IV/b, karena hal tersebut menjadi kewenangan Saudara sesual dengan pasal 22 ayat (1) huruf e dan f Permenegpan dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009.
  2. Berkas usul penilaian dan penetapan angka kredit guru golongan IV/b yang akan naik pangkat setingkat Iebih tinggi ke golongan IV/c sampal dengan golongan IV/e pada bulan Oktober 2013, daat diajukan kepada kami mulai 1 Juli 2013 s.d. 31 Juli 2013 dan disampaikan kepada:

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan

melalui Kepala Sekretariat Bersama Tim Penilai Pusat Angka Kredit Guru

Gedung A Lantal Dasar Kemdikbud

Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat

Berkenaan dengan hal hal tersebut di atas, kami mohon bantuan Saudara untuk memberitahukan layanan penilaian dan penetapan angka kredit guru mi kepada Kepala Sekolah di lingkungan Saudara. Atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

 

SILABUS DAN RPP KURIKULUM 2013


imagesPerbedaan yang mendasar  antara Kurikulum 2006 (KTSP) dengan Kurikulum 2013 yaitu berkaitan dengan perencanaan pembelajaran. Dalam Kurikulum 2006, kegiatan pengembangan silabus merupakan kewenangan satuan pendidikan, namun dalam Kurikulum 2013 kegiatan pengembangan silabus beralih menjadi kewenangan pemerintah, kecuali untuk mata pelajaran tertentu yang secara khusus dikembangkan di satuan pendidikan yang bersangkutan.

Walaupun  silabus sudah di buat oleh pemerintah pusat , namun  guru tetap saja dituntut untuk dapat memahami seluruh pesan dan makna yang terkandung dalam silabus, terutama untuk kepentingan operasionalisasi pembelajaran. Oleh karena itu, kajian silabus tampak menjadi penting, baik dilakukan secara mandiri maupun kelompok (khususnya melalui kegiatan bedah silabus dalam forum KKG/MGMP), sehingga diharapkan para guru dapat memperoleh perspektif yang lebih tajam, utuh dan komprehensif dalam memahami  seluruh isi silabus yang telah disiapkan tersebut.

Sedangkan untuk penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) tampaknya masih tetap menjadi kewenangan dari guru yang bersangkutan, yaitu dengan berusaha mengembangkan dari Buku Babon (termasuk silabus) yang telah disiapkan pemerintah.

Memperhatikan contoh silabus dan RPP yang diajukan dalam Seminar Kurikulum 2013 yang diselenggarakan oleh Ikatan Guru Indonesia (IGI) di Surabaya, 17 Maret 2013 ini, terdpat beberapa berbeda dengan RPP yang dikembangkan selama ini, diantaranya:

  • Langkah-langkah pembelajaran tidak lagi mencantumkan secara eksplisit dan detil tentang siklus eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi, tetapi telah terbingkai secara utuh, dengan merujuk pada metode pembelajaran yang dipilih.
  • Nilai-nilai dalam pendidikan karakter tidak hanya sekedar “ditempelkan” dalam rumusan tujuan atau langkah-langkah pembelajaran.
  • Dan yang paling utama, pendekatan pembelajaran yang hendak dikembangkan telah menggambarkan sebuah proses pembelajaran yang lebih mengedepankan peran aktif siswa dalam mengkonstruksi pengetahuan dan keterampilannya. Sementara guru  lebih banyak menampilkan perannya sebagai pembimbing dan fasilitator belajar siswa (lihat langkah-langkah dalam kegiatan inti).

Menurut Pak Achmad Sudrajat, M.Pd meski model RPP ini untuk kepentingan pembelajaran IPA di SMP,  tetapi beliau melihat esensi tentang sistematika penyusunannya (bukan substansi dan sasaran kelasnya) sangat mungkin untuk diadaptasi dalam pembelajaran lainnya.

Ingin mengunduh Model Silabus dan RPP tersebut? Silahkan klik tautan di bawah ini:

contoh-silabus-dan-rpp-kurikulum-2013

SUMBER INFORMASI :http://akhmadsudrajat.wordpress.com/2013/04/08/silabus-dan-rpp-kurikulum-2013/

images (27)images (2)images (4)images (5)images (6)

 

Meningkatkan Aktivitas dan Hasil Belajar Matematika melalui Penerapan Model Pembelajaran Kooperatif Tipe Jigsaw pada Siswa Kelas XII IPA SMA Negeri 1 Dompu Semester 1 Tahun Pelajaran 2012/2013


BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah menyatakan bahwa proses pembelajaran perlu direncanakan, dilaksanakan proses pembelajaran untuk setiap mata pelajaran harus fleksibel, bervariasi dan memenuhi standar. Proses pembelajaran pada setiap satuan pendidikan dasar dan menengah harus interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang dan memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa,kreatifitas dan kemandirian sesuai dengan bakat,minat dan perkembangan fisik serta psikilogis peserta didik.

Standar proses meliputi perencanaan proses pembelajaran,pelaksanaan proses pembelajaran ,penilaian hasil pembelajaran dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.

Mata pelajaran matematika bertujuan agar peserta didik memiliki kemampuan Memahami konsep matematika, menjelaskan keterkaitan antarkonsep dan mengaplikasikan konsep atau algoritma, secara luwes, akurat, efisien, dan tepat, dalam pemecahan masalah, Memecahkan masalah yang meliputi kemampuan memahami masalah, merancang model matematika, menyelesaikan model dan menafsirkan solusi yang diperoleh . Mengomunikasikan gagasan dengan simbol, tabel, diagram, atau media lain untuk memperjelas keadaan atau masalah serta Memiliki sikap menghargai kegunaan matematika dalam kehidupan, yaitu memiliki rasa ingin tahu, perhatian, dan minat dalam mempelajari matematika, serta sikap ulet dan percaya diri dalam pemecahan masalah

Kenyataannya dalam pembelajaran pada pendidikan formal dewasa ini masih terdapat permasalahan seperti masih rendahnya hasil belajar siswa, aktivitas dan motivasi siswa dalam pembelajaran rendah. Secara empiris rendahnya hasil belajar siswa disebabkan karena proses pembelajaran didominasi oleh pembelajaran tradisional yakni berpusat pada guru (teacher-centrered) sehingga siswa menjadi pasif.

Berdasarkan observasi awal yang dilakukan di SMA Negeri 1 Dompu, menggunakan teknik wawancara dengan teman sejawat, observasi terhadap pembelajaran yang dilakukan oleh beberapa orang guru, dan menganalisis hasil ulangan harian mata pelajaran matematika dijumpai kondisi-kondisi sebagai berikut.

1) Sebagian besar guru masih dominan menggunakan metode ceramah dalam pengelolaan pembelajaran di kelas.

Hal ini disebabkan karena masih minimnya pemahaman guru terhadap berbagai metode pembelajaran, serta metode ceramah tidak memerlukan persiapan khusus seperti menyiapkan media pembelajaran yang dianggap merepotkan guru.

2) Komunikasi dalam pembelajaran cenderung hanya satu arah yaitu dari guru ke siswa saja, sehingga siswa tidak dilibatkan secara aktif dalam pembelajaran bahkan cenderung hanya menjadi pendengar (aktivitas dan kreativitas siswa dalam pembelajaran masih rendah).

3) Motivasi dan minat belajar siswa kurang karena belajar hanya sekedar untuk mendapatkan nilai rapor serta kurangnya pemahaman siswa terhadap tujuan pendidikan.

4) Persentase ketuntasan belajar dan hasil belajar siswa relatif masih rendah terlihat dari rata-rata hasil ulangan harian pada kompetensi sebelumnya baru mencapai 65 sedangkan kriteria ketuntasan minimalnya 75.

Apabila kondisi ini dibiarkan, akan menyebabkan pemahaman siswa terhadap pelajaran matematika semakin rendah. Siswa akan menganggap pelajaran matematika merupakan pelajaran yang tidak penting, membosankan, dan tidak disukai, sehingga sulit untuk meningkatkan hasil belajar matematika siswa.

Untuk mengatasi hal tersebut diperlukan adanya solusi yang diharapkan dapat meminimalkan dampak negatif yang ditimbulkan. Pada penelitian ini, solusi yang ditawarkan adalah penerapan model pembelajaran kooperatif tipeJigsaw untuk meningkatkan aktivitas dan hasil belajar siswa sehingga diharapkan dapat mencapai kriteria ketuntasan minimal (KKM).

B. Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang permasalahan di atas, dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut.

Apakah penerapan model pembelajaran kooperatif tipe Jigsaw dapat meningkatkan aktivitas dan hasil belajar matematika siswa kelas XII IPA SMA Negeri 1 Dompu semester 1 tahun pelajaran 2012/2013?

C. Tujuan Penelitian

Tujuan penelitian tindakan kelas ini adalah Untuk mengetahui peningkatan aktivitas dan hasil belajar matematika melalui penerapan model pembelajaran kooperatif tipe Jigsaw pada siswa kelas XII IPA SMA Negeri 1 Dompu semester 1 tahun pelajaran 2012/2013.

D. Manfaat Penelitian

Dari hasil yang diperoleh dalam penelitian ini diharapkan dapat memberi manfaat berupa sumbangan informasi ilmiah yang dapat dijadikan sebagai salah satu referensi, bahan perbandingan bagi peneliti atau guru dalam pengembangan model pembelajaran pada umumnya dan secara khusus diharapkan memberikan manfaat/kontribusi bagi:

1) Siswa, diharapkan penerapan model ini dapat membantu siswa menguasai dan memahami kompetensi dasar yang ditanamkan sesuai dengan tujuan pembelajaran yang diharapkan. Secara teoretis dapat mendorong dan mengkondisikan berkembangnya sikap dan keterampilan sosial siswa, meningkatkan hasil belajar, serta aktivitas siswa.

2) Guru, agar lebih memperhatikan faktor-faktor yang dapat meningkatkan hasil belajar siswa. Khususnya guru mata pelajaran matematika agar mampu memilih dan menerapkan model pembelajaran kooperatif sebagai salah satu model pembelajaran untuk meningkatkan hasil belajar siswa.

3) Sekolah, hasil penelitian ini dapat dimanfaatkan dalam melakukan bimbingan dan pembinaan profesional guru dalam merancang dan melaksanakan pembelajaran untuk meningkatkan aktivitas dan hasil belajar siswa.

4) Peneliti, hasil penelitian ini dapat digunakan sebagai bahan untuk meningkatkan profesionalisme guru.

hal depan

BAB II

BAB III

PAKTA INTEGRITAS PEJABAT FUNGSIONAL LINGKUP DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA KABUPATEN DOMPU TAHUN 2013


389729_227451900693570_14386838_n

Tidak hanya partai politik saja yang ramai soal pakta integritas. Dinas Dikpora Kab.Dompu di nakhodai oleh H.Ihtiar yang merupakan Kadis Pertama dari unsur Guru di era otonomi juga menerapkan sebuah pakta integritas bagi kepala sekolah di Dompu NTB. Dengan komitmen tinggi dan diiringi semangat reformasi, kantor yang berlamat di Jalan Soekarno Hatta ini mengadakan penandatanganan sebuah Pakta Integritas.bagi 31 kepala sekolah yang baru di lantik.

Tiap-tiap kepala sekolah yang baru dilantik menandatangani secarik kertas berisi komitmen terhadap upaya peningktan mutu pendidikan dan pemberantasan korupsi. Tentu dengan ditandatanganinya dokumen ini, menjadi rambu-rambu bagi tiap kepala sekolah untuk lebih bersikap menjaga komitmen selaku kepla sekolah ,abdi negara.

PAKTA INTEGRITAS PEJABAT FUNGSIONAL

LINGKUP DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA

KABUPATEN DOMPU

Dengan memohon ridha Allah Swt, Tuhan Yang Maha Kuasa.

Saya yang bertanda tangan di bawah ini menyatakan dan berjanji dengan sepenuh hati akan menjalankan hal-hal sebagai berikut :

  1. Sanggup dan Komitmen untuk melaksanakan seluruh tugas, fungsi, wewenang dan bekerja keras menyukseskan penyelenggraaan pendidikan  secara jujur , adil dan bertanggung jawab, dan tidak akan melakukan kegiatan dan atau tindakan yang menyimpang dari aturan yang berlaku termasuk tindakan korupsi . serta tidak melibatkan diri dari perbuatan tercela,
  2. Komitmen meningkatkan kualitas , akseptabilitas dan kredibilitas penyelenggaraan pendidkkan untuk meningkatkan mutu secara berkelanjutan,
  3. Komitmen melayani warga sekolah maupun masyarakat ditempat bertugas dengan benar, menghadapi masalah, serta mencari solusi terbaik terhadap pemecahan masalah dengan mengedepankan pelayanan yang prima, untuk kenyamanan wagra sekolah dan senantiasa menjaga nama baik sekolah
  4. Dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab akan terus menjunjung tinggi prinsip dan kode etik serta jati diri sebagai pemimpin yang bersih, cerdas, santun, jujur, objektif, transparan dan profesional serta senantiasa adil dan tidak akan menjalankan kebijakan yang diskrimintatif
  5. Senantiasa loyal, patuh ,taat , amanah serta bertanggung jawab kepada perintah pimpinan baik secara tertulis maupun lisan.
  6. Komitmen akan mensukseskan program pemerintah dalam menggunakan dana  pendidikan, dan sumber dana lainya dan tidak mengunakan untuk kepentingan pribadi, tidak melakukan pungutan dalam penerimaan siswa baru yang tidak ada garis prtunjuknya , serta memelihara barang inventaris dengan sebaik-baiknya.
  7. Komitmen untuk menegakkan disiplin disekolah, serta memberi contoh dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan siap menghadapi konsekuensi jika melanggar
  8. Akan mengajak warga sekolah dalam mewujudkan program kebersihan dan ketertiban yang berkelanjutan di Sekolah menuju sekolah yang berwawasan Wiyata Mandal,
  9. Akan mensukseskan visi misi dinas Pendidikan dan Olhraga kabupaten dompu yakni terwujudnya insan yang cerdas, kompetitif ,komprehensif ,demokratis ,berbudaya  dan religius, melalui pelayanan pendidikan yang  berkualitas yang dilandasi semangat ” NGGAHI RAWI PAHU”
  10.  Siap menerima putusan yang diambil setelah dilakukan evaluasi selama satu semester atau enam bulan.jika tidak menjalankan tugas sebagaimana diatas, siap diberikan sangsi sesuai aturan yang berlaku

Demikian Pernyataan Pakta Integritas ini saya buat dengan sesungguhnya.dalam keadaan sehat, sadar, dan tidak ada tekanan dari pihak lain.

                                                                                                                                                                                                                          Dompu, 14 Maret 2013.

Mengetahu Kepala Dinas                                                                                                                                                                         Yang Membuat

Dikpora Kabupaten Dompu,                                                          ,

Materei 6000

            —————————–                                                —————————-

.

Konseptor: Suaidin

319967_110750459031894_1667996758_n

 14v4oxi

 10 PAKTA INTEGRITAS PEJABAT FUNGSIONAL

TANTANGAN GURU DAN PENGAWAS SEKOLAH MENGHADAPI PERKEMBANGAN PEMBELAJARAN SISWA


Oleh:Baedhowi Dosen FKIP – UNS Surakarta

Disampaikan pada acara Forum Ilmiah Guru dan Forum Komunikasi Best Practice, dalam rangka memperingati Hari Guru Nasional, Bogor 27-30 Nopember 2012

Visi 2025 : “Mengangkat Indonesia menjadi negara maju dan merupakan kekuatan 12 besar dunia di tahun 2025 dan 8 besar dunia pada tahun 2045 melalui pertumbuhan ekonomi tinggi yang inklusif dan berkelanjutan

•2010
•PDB ~ US$ 700 Milyar
•Pendapatan/kap US$ 3,000 (2010)
•Terbesar ke-17 besar dunia
•2025
•PDB: 3,8 – 4,5 Trilyun US$
•Pendapatan/kap:
•13.000 – 16.100 US$
•Terbesar ke-12 dunia
•Proyeksi KEN Pendapatan/kapita ~US$ 14,900 (high income country)
•2045
•PDB ~US$ 16.6 Trilyun
•Prediksi Pendapatan/kapita ~US$  46,900
•Diprediksi menjadi terbesar ke-7 atau ke-8 dunia*)

Pencapaian Visi 2025 dan 2045 memerlukan penyiapan generasi yang mampu berperan aktif dalam kegiatan pembangunan. Dan harus dimulai sekarang dan generasi sekarang (PAUD)

Realita yang Kita Hadapi :
•Dunia semakin mengglobal. Small world with high complexity. Modernity. (perubahan geo-politik, pemanasan global,  ledakan pertumbuhan populasi dunia, perebutan sumber daya alam)
•Terjadi ledakan pertumbuhan di bidang informasi dan komunikasi (perang tarif di bidang komunikasi, model perangkat HP baru bermunculan setiap hari)
•Banyak pekerjaan-pekerjaan lama (stenografi, reparasi mesin ketik, tukang patri, dll) hilang digantikan oleh profesi baru (system integrator, genetic counselor,  hairstylist cosmetologist)
•Perbedaan pendapatan antara highly skilled labours dan low skilled labours semakin lama semakin tajam
Siapa pemenang abad – 21 ?
• Mereka yang memiliki kreatifitas di atas rata-rata
•ketrampilan analitis yang kuat
•Kerampilan melihat ke depan
•Ketrampilan bergaul

Para OTAK KANAN, yaitu :

-  Perancang, pencipta, pendengar, pemikir gambaran besar, pembuat arti, pengenal pola

– mereka yang tahu cara mengoptimalkan dan menyiasati fakta secara kreatif. Semua dilakukan sambil menguasai cara kerja yang efektif dalam tim

DSCN6882DSCN6880 DSCN6879 DSCN6878 DSCN6877 DSCN6868 DSCN6869 DSCN6870 DSCN6872 DSCN6867 DSCN6866 DSCN6864 DSCN6863 DSCN6859 DSCN6860 DSCN6861 DSCN6862 299940_4998642692646_1604004831_n(1) DSCN6856 DSCN6857 DSCN6858 154430_4998647932777_20188299_n 182354_4998656853000_1928576956_n(1) 182354_4998656853000_1928576956_n 205201_4998654732947_802895085_n 74261_4998656692996_190020068_n 74195_4998651852875_917639090_n 68865_4998641212609_1405087941_n DSCN6882

KEBIJAKAN PENYEMPURNAAN KURIKULUM


Penerapan metodologi pendidikan yang tidak lagi berupa pengajaran demi kelulusan ujian (teaching to the test), namun pendidikan menyeluruh yang memperhatikan kemampuan sosial, watak, budi pekerti, kecintaan terhadap budaya-bahasa Indonesia melalui penyesuaian sistem Ujian Akhir Nasional pada 2011 dan penyempurnaan kurikulum sekolah dasar dan menengah sebelum tahun 2011 yang diterapkan di 25% sekolah pada 2012 dan 100% pada 2014;

Penataan ulang kurikulum sekolah yang dibagi menjadi kurikulum tingkat nasional, daerah, dan sekolah sehingga dapat mendorong penciptaan hasil didik yang mampu menjawab kebutuhan SDM untuk mendukung pertumbuhan nasional dan daerah dengan memasukkan pendidikan kewirausahaan (diantaranya dengan mengembangkan model link and match).

KONTEN-KONTEN TSB

SEBAGIAN BESAR ADA DALAM

 

SKL SATUAN PENDIDIKAN

 

SKL KELOMPOK MATA PELAJARAN

 

SKL MATA PELAJARAN

 

SK MATA PELAJARAN

 

KD MATA PELAJARA

STRATEGI IMPLEMENTASI DI SEKOLAH

1.Integrasi dalam mata pelajaran yang ada : Mengembangkan silabus dan RPP pada kompetensi yang telah ada sesuai dengan konten yang akan diintegrasikan

2.   Mata Pelajaran dalam Mulok   :D itetapkan oleh sekolah/daerah  Kompetensi dikembangkan oleh sekolah/daerah

3.   Kegiatan Pengembangan Diri   : Pembudayaan & Pembiasaan, Pengkondisian, Kegiatan rutin, Kegiatan spontanita, Keteladanan, Kegiatan terprogram,  Ekstrakurikuler, Pramuka; PMR;, UKS; KIR; Olah raga; Seni; OSIS, Bimbingan Konseling, Pemberian layanan bagi anak yang mengalami      masalah

 

 

 

 

BAGAIMANA PROSES PENELITIAN ITU?


      Salah satu kompetensi yang harus dimiliki oleh Pengawas Satuan Pendidikan adalah mampu melakukan penelitian. Hal ini karena pekerjaan pengawas adalah sebuah profesi yang menuntut peningkatan pengetahuan dan keterampilan terus menerus sejalan dengan perkembangan pendidikan di lapangan.

      Setiap bidang pekerjaan selalu dihadapkan pada permasalahan yang selalu berkembang, baik berupa fenomena yang mengundang tanda tanya, maupun kesenjangan antara yang diharapkan dengan kenyataan. Permasalahan tersebut menuntut jawaban dan solusi yang dapat dipertanggung jawabkan.

      Kedudukan pengawas sebagai pembina para guru dan kepala sekolah, mengharuskan dia memiliki kesiapan memberikan solusi bagi permasalahan yang mereka hadapi. Ia dapat saja mengandalkan pengalaman, baik dirinya sendiri maupun orang lain, mengambil teori dari buku-buku, atau bahkan mengandalkan intuisi. Hal ini tentu tidak selamanya memuaskan, karena yang dituntut darinya adalah professional judgement yang dapat dijadikan acuan.

            Penelitian merupakan suatu bentuk kegiatan ilmiah untuk mendapatkan pengetahuan atau kebenaran. Ada dua teori kebenaran pengetahuan, yaitu teori koherensi dan korespondensi. Teori koherensi beranggapan bahwa suatu pernyataan dikatakan benar apabila sesuai dan tidak bertentangan dengan pernyataan sebelumnya. Aturan yang dipakai adalah logika berpikir atau berpikir logis. Sementara itu teori korenspondensi berasumsi bahwa sebuah pernyataan dipandang benar apabila sesuai dengan kenyataan (fakta atau realita). Untuk menemukan kebenaran yang logis dan didukung oleh fakta, maka harus dilakukan penelitian terlebih dahulu. Inilah hakikat penelitian sebagai kegiatan ilmiah atau sebagai proses the acquisition of knowledge.

             Salah satu tahapan penting dalam penelitian adalah proses pelaksanaan penelitian khususnya pengumpulan data. Hal ini merupakan essensi penelitian, karena hakikatnya tidak ada penelitian tanpa pengumpulan data. Lebih jauh lagi, penelitian menjadi tidak bermakna dan bahkan akan menghasilkan kesimpulan yang salah manakala data yang dihasilkannya tidak valid. Untuk memperoleh data yang valid, selain harus digunakan instrumen yang baik (valid dan reliabel), juga harus dipertimbangkan cara pengambilan sampel yang benar-benar representatif terhadap jumlah dan karakteristik populasi.

Kemampuan melaksanakan penelitian tersebut tentu sangat dibutuhkan oleh pengawas Read the rest of this entry

New Theme: Sundance


New Theme: Sundance.

sejarahdompu

Just another WordPress.com site

SUAIDINMATH'S BLOG

Technology Based Education

tentang PENDIDIKAN

Makalah dan Artikel Pendidikan

SUKSES SELALU

NIKMATILAH HIDUP..BEKERJA DENGAN ENJOY...JANGAN LUPA BERDOA.

PTK THE FRONTIERS OF NEW TECHNOLOGY

Smile! You’re at the best WordPress.com site ever

educatinalwithptk

PTK The Frontiers Of New Technology

e-Newsletter Disdik

LEMBARAN BERITA DAN DISTRIBUSI INFORMASI SEPUTAR PENDIDIKAN

Dinas Dikpora Kab. Dompu

Ikhlas Mendidik Untuk Martabat Bangsa dan Negara

Rudi Triatmono Personal Blogs

A Simple Blog, that contains some articles about Motorcycles, Information Technology, Management and much more...

tunas63

weblog untuk berbagi ilmu dan persaudaraan

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 84 pengikut lainnya.

%d bloggers like this: