Peraturan bersama menteri pendidikan nasional, menteri negara pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, menteri dalam negeri, menteri keuangan, dan menteri agama Nomor: 05/x/pb/2011,spb/03/m.pan-rb/10/2011,48 tahun 2011,158/pmk.01/2011,11 tahun 2011 tahun 2011 tentang penataan dan pemerataan guru Pegawai Negeri Sipil merupakan implementasi dari amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru, khususnya yang berkaitan dengan tugas guru dan pengawas dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil. Agar penataan dan pemerataan guru dapat direalisasikan dengan baik, maka perlu pemahaman yang sama antara berbagai pihak yang berkepentingan. Untuk itu, diperlukan sebuah petunjuk teknis yang dapat menjadi acuan bagi pemerintah provinsi atau kabupaten/kota, dinas pendidikan kabupaten/kota, dinas pendidikan provinsi, dan unsur lain yang terkait dengan pelaksanaan penataan dan pemerataan guru pegawai negeri sipil. Petunjuk Teknis ini disusun sebagai acuan dalam implementasi peraturan bersama 5 menteri dimaksud. Petunjuk Teknis ini berisi hal-hal yang berkaitan dengan perhitungan kebutuhan guru, kriteria guru yang dipindahkan, wewenang instansi terkait terhadap pelaksanaan penataan dan pemerataan guru baik pemerintah maupun pemerintah daerah.
Ruang lingkup petunjuk teknis pelaksanaan penataan dan pemerataan guru pegawai negeri sipil (PNS) meliputi kebijakan penataan dan pemerataan guru PNS, mekanisme pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi, pembinaan dan pengawasan, pendanaan, dan pelaporan sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama Nomor 05/X/PB/2011, SPB/03/M.PAN-RB/10/2011, 48 Tahun 2011, 158/PMK.01/2011, 11 Tahun 2011 tentang Penataan dan pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil.
Kebijakan Pemerintah
Berdasarkan Pasal 10 Peraturan Bersama, Kementerian Pendidikan Nasional mendapatkan mandat untuk menetapkan kebijakan teknis dalam penataan dan pemerataan guru PNS TK/TKLB, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB, dan SMK secara nasional sebagai berikut.
1. Pelaksanaan penataan dan pemerataan guru PNS mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2010 tentang Norma, Standar, Prosedur, Dan Kriteria di Bidang Pendidikan.
2. Perencanaan kebutuhan guru pada TK/TKLB, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB, dan SMK dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian provinsi/kabupaten/kota. Perencanaan kebutuhan guru dilakukan pada tingkat satuan pendidikan tingkat kabupaten/kota, dan tingkatprovinsi sesuai dengan kewenangannya.
3. Penataan dan pemerataan guru PNS dilakukan apabila pemerintah daerah telah melakukan perencanaan kebutuhan dan analisis optimalisasi guru pada tingkat satuan pendidikan dan tingkat provinsi/kabupaten/kota.
4. Guru PNS pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah dapat dipindahtugaskan antarsatuan pendidikan, antarjenjang, antarjenis pendidikan, antarkabupaten/kota, dan antarprovinsi.
5. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengkoordinasikan dan memfasilitasi pemindahan guru PNS TK/TKLB, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB, dan SMK untuk penataan dan pemerataan guru antarprovinsi.
6. Koordinasi dan fasilitasi yang dimaksud pada angka 5 di atas, dilakukan dalam bentuk kegiatan berikut.
a. Sosialisasi program penataan dan pemerataan guru PNS pada tingkat provinsi;
b. Verifikasi data guru dan analisis kebutuhan guru TK/TKLB, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB, dan SMK di setiap provinsi;
c. Penyediaan Peta Guru yang menginformasikan tentang kelebihan dan/atau kekurangan guru PNS di setiap provinsi dengan tembusan disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN);
d. Pemindahan guru PNS antarprovinsi;
e. Penyediaan dana pemindahan guru PNS oleh masing-masing provinsi.
7. Koordinasi dengan Kementerian Agama dalam memfasilitasi pemindahan guru PNS dari satuan pendidikan binaan Kementerian Pendidikan Nasional ke satuan pendidikan binaan Kementerian Agama.
8. Penataan dan pemerataan guru PNS dimulai paling lambat tanggal 2 Januari 2012 dan harus selesai pada 31 Desember 2013.
Tugas Pemerintah Kabupaten/Kota
Dalam melakukan penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan, pemerintah kabupaten/kota memiliki tugas sebagai berikut.
1. Menyusun produk hukum dalam bentuk peraturan bupati/walikota atau produk hukum lainnya terkait penataan dan pemerataan guru PNS yang merujuk pada Peraturan Bersama;
2. Sosialisasi program penataan dan pemerataan guru PNS diwilayah kabupaten/kota;
3. Verifikasi data guru dan analisis kebutuhan guru TK, SD, SMP, SMA, dan SMK di setiap satuan pendidikan di wilayah kabupaten/kota;
4. Penyediaan Peta Guru yang menginformasikan tentang kelebihan dan/atau kekurangan guru PNS di wilayah kabupaten/kota dengan tembusan disampaikan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD);
5. Pemindahan guru PNS antarsatuan pendidikan;
6. Penyediaan dana pemindahan guru PNS antarsatuan pendidikan di wilayah kabupaten/kota;
D. Tugas Satuan Pendidikan
Dalam melakukan penataan dan pemerataan guru PNS satuan pendidikan memiliki tugas sebagai berikut.
10 Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Bersama tentang Penataan dan Pemerataan Guru PNS
1. Sosialisasi program penataan dan pemerataan guru PNS di satuan pendidikannya;
2. Menghitung dan menganalisis kebutuhan guru di satuan pendidikannya;
3. Melaporkan kelebihan dan/atau kekurangan guru PNS di satuan pendidikannya ke dinas pendidikan kabupaten/kota.
Klau mau pemerataan yang adil, dasarnya jangan bobot kriteria, kebanyakan. Pakai dasar SK Definitif CPNS awal bertugas saja cukup, karena awal jadi PNS kan buat pernyataan bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia
SukaSuka