PERMENPAN DAN REFORMASI BIROKRASINOMOR 21 TAHUN 2010TENTANG JABATAN FUNGSIONAL DAN ANGKA KREDITNYA
(UNSUR PENDIDIKAN, PENGAWASAN AKADEMIK DAN MANAJERIAL, PENGEMBANGAN PROFESI, DAN UNSUR PENUNJANG, SERTA MEKANISME DAN TATACARA PENGUSULAN DUPAK)
Dasar Hukum
Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No. 118/1996 tentang jabatan fungsional pengawas sekolah dan angka kreditnya
Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No. 91/KEP/M.PAN/10/2001
Keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian No. 0322/0/1996 dan No. 38 Tahun 1996
Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 020/U/1998 tentang petunjuk teknis pelaksanaan jabatan fungsional
UU Sisdiknas nomor 23 Tahun 2003
PP 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan.
PP 38 tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
PP 74 Tahun 2008 Tentang Guru
Peraturan Menteri PAN Dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 tahun 2010 tentang jabatan fungsional pengawas sekolah dan angka kreditnya
APA YANG DIMAKSUD JABATAN FUNGSIONAL ?
Menurut Keppres RI Nomor 87 Tahun 1999,
Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri
Tujuan Penetapan Jabatan
1.Untuk membina karir kepangkatan dan jabatan Pengawas Sekolah agar yang bersangkutan lebih dapat meningkatkan mutu profesionalismenya sebagai Pengawas Sekolah, yang pada gilirannya dapat meningkatkan kualitas pendidikan
2.Memberikan penghargaan secara profesional terhadap profesi Pengawas Sekolah dalam melaksanakan tugas untuk melakukan pengawasan di sekolah dengan melaksanakan pembinaan, pemantauan, penilaian, dan pembimbingan dan pelatihan profesional guru, serta meningkatkan kesejahteraan yang non material berupa kenaikan pangkat/jabatan sampai dengan pembina utama, golongan ruang IV/e
PENGAWAS SEKOLAH
Pengawas Sekolah adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan.
Bidang Pengawasan
1.Pengawasan TK/RA
2.Pengawasan SD/MI
3.Pengawasan rumpun mata pelajaran/mata pelajaran
4.Pengawasan pendidikan luar biasa
5.Pengawasan bimbingan konseling
KEDUDUKAN DAN TUGAS POKOK PENGAWAS SEKOLAH
B. PENGAWASAN AKADEMIK DAN MANAJERIAL
BEBAN KERJA PENGAWAS SEKOLAH
a. untuk TK/RA dan SD/MI paling sedikit 10 satuan pendidikan dan/atau 60 guru
b. untuk SMP/MTs dan SMA/MA/SMK/MAK palinmg sedikit 7 satuan pendidikan dan /atau 40 guru MP/KMP
c. untuk SLB paling sedikit 5 satuan pendidikan dan/atau 40 guru
d. untuk pengawas BK paling sedikit 40 guru BK
KEWAJIBAN PENGAWAS SEKOLAH
PRESTASI KERJA PENGAWAS SEKOLAH YANG DAPAT DI NILAI DENGAN ANGKA KREDIT
UNSUR UTAMA > 80%
1.PENDIDIKAN
UNSUR PENUNJANG < 20% (PENUNJANG TUGAS PENGAWAS SEKOLAH)
TANGGUNG JAWAB PENGAWAS SEKOLAH : Pengawas sekolah bertanggung jawab melaksanakan tugas pokok dan kewajiban sesuai dengan yang dibebankan kepadanya
ANGKA KREDIT KUMULATIF MINIMAL UNTUK PENGANGKATAN
DAN KENAIKAN JABATAN / PANGKAT JABFUNG PENGAWAS SEKOLAH DENGAN PENDIDIKAN SARJANA (S1)/DIV
| NO | UNSUR | PROSENTASE | JENJANG JABATAN/GOLONGAN RUANGDAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL | ||||||
| MUDA | MADYA | UTAMA | |||||||
| III/c | III/d | IV/a | IV/b | IV/c | IV/d | IV/e | |||
| 1. | UNSUR UTAMA | - | 100 | 100 | 100 | 100 | 100 | 100 | 100 |
| A. Pendidikan : | |||||||||
|
1. Pendidikan
Sekolah |
|||||||||
| 2. Diklat | ≥ 80% | 80 | 120 | 240 | 360 | 480 | 600 | 760 | |
| B. Tugas Pokok | |||||||||
| C. Pengembangan Profesi | |||||||||
| 2. | UNSUR PENUNJANG | ≤ 20% | 20 | 80 | 60 | 90 | 120 | 150 | 190 |
| Kegiatan yang mendukungpelaksanaan tugas | |||||||||
| JUMLAH | 200 | 300 | 400 | 550 | 700 | 850 | 1050 | ||
UNSUR DAN SUB UNSUR KEGIATAN PENGAWAS SEKOLAH
A. PENDIDIKAN
B. PENGAWASAN AKADEMIK DAN MANAJERIAL
C. PENGEMBANGAN PROFESI
UNSUR PENUNJANG
Posted on 26 Oktober 2011, in Pendidik. Bookmark the permalink. Tinggalkan Sebuah Komentar.





Tinggalkan Sebuah Komentar
Komentar (1)